Kutip Tarif Parkir Diatas Ketentuan, Oknum Jukir Diamankan Dishub

 





PEKANBARU , LM


Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran mengamankan satu orang oknum juru parkir (Jukir) inisial AN yang melakukan pungutan tarif parkir diatas ketentuan.


Ia diamankan setelah UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru mendapat pengaduan dari masyarakat. Oknum jukir tersebut diketahui memungut tarif parkir sebesar Rp5 ribu.


"Setelah mendapat laporan, kami lakukan pengejaran terhadap oknum tersebut. Dan sudah kita amankan," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Menang, Jumat (12/5).


Oknum jukir tersebut dibawa petugas UPT Perparkiran ke kantor. Jukir tersebut diberikan sanksi dan dibuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.


Jukir tersebut juga dilakukan pembinaan untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Sebelumnya oknum jukir tersebut diburu karena diduga telah melakukan pungutan uang parkir sebesar Rp5 ribu di Jalan Gajah Mada Pekanbaru.


"Kejadiannya kemarin Minggu pagi di Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Berdasarkan laporan dan informasi dari pemuda tempatan tersebut mengatakan bahwa dia bukanlah seorang jukir. Tetapi warga baru yang belum mendapatkan pekerjaan sehingga dia berani meminta uang parkir Rp5 ribu," pungkasnya. (Com)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama