Pekanbaru, (Lintasmelayu.com) - Hanya 18 hari menghirup udara bebas, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly kembali dijebloskan ke jeruji besi. Penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pilkada Rp4,5 miliar dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim.
Fadillah sebelumnya dikeluarkan dari penjara usai majelis hakim menerima eksepsi yang diajukannya. Itu diketahui dalam putusan sela yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/10).
Dalam pertimbangannya saat itu, hakim menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis tidak cermat, tidak jelas (obscuur libel) dan tidak lengkap.
Hakim menyebut, JPU tidak menguraikan dengan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Hakim menyatakan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga dakwaan dinyatakan batal demi hukum, dan Fadillah dikeluarkan dari penjara.
Atas hal ini, JPU lantas melakukan perbaikan terhadap dakwaan tersebut. Sampai akhirnya, berkas perkara kembali dilimpahkan ke pengadilan, dan yang bersangkutan kembali menjalani proses sidang.
JPU kembali membacakan surat dakwaan. Majelis hakim, memandang perlu untuk melanjutkan penahanan terhadap terdakwa, demi kelancaran proses pemeriksaan dalam persidangan.
Penahanan ini sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Fadhillah Al Mausuly dalam tahanan Lapas Kelas II Bengkalis, terhitung sejak tanggal 13 November 2023," tegas hakim ketua usai pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Senin (13/11).
Terdakwa yang hadir langsung dalam persidangan itu, menerima penetapan penahanan terhadap dirinya oleh hakim.
Usai sidang, tim dari Kejari Bengkalis langsung membawa terdakwa untuk dititipkan di Lapas Kelas II Bengkalis.
Dalam dakwaannya JPU menyebut, terdakwa yang menjabat Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024, melakukan korupsi dalam kurun waktu sejak tanggal 11 Maret 2019 sampai dengan tanggal 03 November 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor KPU Bengkalis Jalan Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Perbuatan korupsi terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2021 silam. Berawal dari adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.
Untuk menyukseskan Pilkada, KPU Bengkalis mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh para untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Anggaran KPU yang diselewengkan di antaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke kas negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.**(com/red)
Posting Komentar