Pekanbaru – Lintas Melayu
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengamankan sebuah truk yang mengangkut seratusan karung berisi pakaian dan sepatu bekas dari luar negeri di Perawang, Kabupaten Siak.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Nasriadi menjelaskan barang-barang bekas dari luar negeri itu masuk dari pelabuhan tak resmi di Batam, kemudian dibawa menuju Riau dan diamankan polisi pada Kamis (4/1).
“Sebanyak 146 karung berisi sepatu bekas dan 52 karung baju bekas kami temukan di dalam truk,” kata Nasriadi dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu di Pekanbaru, Kamis 11 Januari 2024.
Rencananya barang bekas itu dipasarkan di berbagai daerah di Pulau Sumatera, seperti Kota Medan, Padang, Jambi, dan Bandarlampung.
Dalam pengungkapan kasus ini turut diamankan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DBS (45) sopir truk dan SS (29) yang bertugas sebagai penghubung untuk pemasaran barang bekas.
“Penjualan barang bekas ini menurut pemerintah dapat merugikan pabrik garmen lokal dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 juta,” lanjutnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 15 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar(hr)
Posting Komentar