PELALAWAN,
Lintasmelayu.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan tiga tersangka dua
kasus tindak pidana korupsi, Kamis (07/03/2024). Kedua kasus korupsi ini antara
lain di Dinas Perikanan Pelalawan dan kasus Pungutan Liar (Pungli) penerbitan
PTSL di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui.
Kedua kasus tindak pidana
korupsi, sama-sama terjadi pada tahun 2019. Kasus pungli PTSL sebanyak dua
tersangka, satu inisial P merupakan mantan Kepala Desa Bagan Limau dan satu
lagi inisial SM selaku Kaur Keuangan Desa Bagan Limau dan Sekretaris PTSL Desa
Bagan Limau.
Sementara kasus tindak pidana
korupsi di dinas perikanan, inisial TA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pihak Kejari juga menetapkan tersangka inisial AN direktur CV Optimus selaku
kontraktor pelaksana. Hanya saja, saat pemeriksaan ia berhalangan hadir.
Kajari Azrijal SH MH didampingi
Kasi pidsus Dhipo A Sembiring dan Kasi Intel Misael Tambunan mengatakan, ketiga
tersangka ini, datang ke kantor Kejari Pelalawan dan menjalani pemeriksaan di ruangan
pidana khusus. Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung
ditahan ke rumah tahanan di Pekanbaru.
"Tersangka ini ditahan
selama 20 hari ke depan dan dititip di lembaga pemasyarakatan Pekanbaru,"
tegasnya.**
(CKPL,Red)
Posting Komentar