Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, SH, berhasil gagalkan pengedaran ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 diwilayah hukumnya Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa malam dari tangan dua orang pelaku. Kedua pelaku tersebut diketahui inisial BRS (30) dan CB (29) keduanya memiliki identitas Pekanbaru.
Keberhasilan jajaran Polsek Kuantan Mudik meringkus pengedaran uang palsu berawal dari laporan korban pemilik warung inisial WI (30) warga Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Selasa (5/3/2024) malam.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., melalui kasi humas Polres Kuansing, Iptu A. Sembiring, kepada Haluanriau, Kamis (07/3/2024) sore di Teluk Kuantan.
"Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan berhasil ringkus dua orang tersangka pengedar uang palsu di Kuantan Mudik Selasa Malam, saat ini kedua tersangka sudah di tahan untuk dilakukan proses hukumnya," ucap A. Sembiring.
Menurut Kasi Humas Polres Kuansing, kronologis kejadian bermula dari pada, Selasa (5/3/2024) sekira pukul 23.10 WIB, di Warung Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik dimana seorang pedagang bernama WI (31) menjadi korban dari dua pelaku, BRS (30) dan CB (29) yang diduga terlibat dalam pengedaran uang palsu.
Hal tersebut bermula saat pelapor WI menerima uang palsu dari pelaku sebagai pembayaran rokok dan korek api dengan total belanja sebesar Rp26.000. Pelapor kemudian mengembalikan uang palsu kepada pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuantan Mudik. Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Bripka Kartolo segera berkoordinasi dengan Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, SH untuk menyelidiki keberadaan pelaku.
"Tim Unit Reskrim bersama pelapor melacak dan mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku. Mereka berhasil menemukan mobil tersebut di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah dekat SPBU. Setelah melakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu siap edar, uang palsu yang telah digunakan untuk berbelanja, serta sejumlah uang palsu yang sudah dicetak. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna silver yang digunakan oleh pelaku," tutur A. Sembiring.
Menurut kata A. Sembiring tersangka sudah mengakui perbuatannya dan bahwa mereka telah mencetak serta mengedarkan uang palsu tersebut. Akibat tindakan ini, pelapor WI mengalami kerugian sebesar Rp26.000,00.
Adapun barang bukti uang palsu berupa 40 lembar uang kertas palsu pecahan 100 total 4 juta, 2 lembar pecahan 100 uang palsu Sudah di belanjakan, 23 lembar kertas yang sudah dicetak uang palsu tapi belum di potong (1 lembar kertas berisi 4 pecahan uang palsu).
"Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk menindaklanjuti sesuai Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 ayat (1)(2),(3) UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah," pungkasnya.(hr)
Posting Komentar