PEKANBARU - LINTAS MELAYU
Marissa Putri pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tabrakan yang membuat satu korban meninggal dunia, kini dikeluarkan pihak kampus.
Berdasarkan pengumuman surat nomor 069/REK-UNIV/RAB/SK/8/2024pada 12 Agustus 2024 silam menyatakan Marissa Putri telah diresmi dikeluarkan kampus pada 5 Agustus silam.
"Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Abdurrab Nomor 069/REK-UNIV/SK/8/2024 kampus telah memecat mahasiswi atas nama Marissa Putri sejak ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kabag Humas dan Kerja Sama Goldha Faroliu melalui surat resmi yang dikeluarkan.
Lanjutnya pemecatan dilakukan dan diberitahukan pada PD Dikti pada tanggal yang telah disebutkan.
Kampus Abdurrab memastikan lingkungan nya bebas dari narkoba dan tidak mentolerir segala perbuatan mengenai narkoba.
"Rektor Universitas Abdurrab akan melakukan tindakan tegas pada segala perbuatan terkait narkoba," ujar Goldha.
Lanjutnya Abdurrab akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk sebagai upaya pencegahan narkoba di lingkungan kampus
Dikabarkan sebelum nya, Mahasiswi bernama Marissa Putri menjadi tersangka dan 3 orang teman yang turut bersama nya ditangkap polisi
"Tiga dari lima teman MP sudah diamankan oleh Polresta Pekanbaru. Ketiganya adalah AEP alias R, RS alias G, dan SW alias T," kata Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Selasa (6/8/2024).
Satu di antaranya adalah teman wanita yang memberi ekstasi pada Marisa. Ketiga orang tersebut menjalani tes urine setelah diamankan. Hasilnya, ketiga orang negatif konsumsi narkoba(hr)
Posting Komentar