Jakarta,lintasmelayu.com -- Presiden Joko Widodo telah menyetujui penunjukan Rahman Hadi, sebagai Penjabat Gubernur Riau, menggantikan Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto. Acara pelantikan dijadwalkan dilaksanakan di sasana Bakti Praja, Gedung C, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Ikwan Ridwan mengatakan, Rahman Hadi, saat ini menjabat sebagai Sekjen DPD RI, akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, hari ini, Kamis (15/8).
Ikhwan membenarkan SK penunjukan Pj Gubernur Riau, dari Presiden RI, telah diserahkan ke Kemendagri.
Selanjutnya SK tersebut akan diserahkan oleh Mendagri, pada proses upacara pelantikan Pj Gubernur Riau di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta.
“SK penunjukan Pj sudah turun dari Setneg ke Kemendagri. Mendagri dijadwalkan akan melantik Pj Gubri Pak Rahman Hadi, pagi ini,” ujar Ikhwan Ridwan, Kamis (14/8).
Dijelaskan Ikhwan, untuk undangan pelantikan Pj Gubernur, sudah diserahkan sebelum pelantikan.
Adapun yang diundang yakni, mulai dari pejabat dari kementerian dan lembaga hingga sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau, termasuk keluarga.
“Undangan sudah disebar. Tidak banyak yang diundang, Forkopimda semua diundang termasuk, Pak Pj Gubri SF Hariyanto juga diundang, dan Ketua DPRD Riau,” jelas Ikhwan.
Untuk diketahui, SF Hariyanto yang menjabat sebagai Pj Gubri sejak tanggal 29 Februari 2024, dan jabatannya sebagai Sekdaprov diserahkan kepada Indra yang menjabat sebagai Pj Sekda.
SF Hariyanto, menyatakan akan maju pada pemilihan kepala daerah Provinsi Riau. Ia menyatakan siap maju sebagai Gubernur Riau, dan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pj Gubri.
Mewakili Presiden RI Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian resmi melantik dan mengambil sumpah Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, Kamis (15/8).
Pelantikan dilaksanakan sesuai dengan SK Presiden RI, Nomor 88/P Tahun 2024. Acara digelar di Sasana Bakti Praja, Gedung C, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pukul 09.00 WIB.
“Pada hari ini saya Mendagri atas nama Presiden RI Joko Widodo, dengan resmi melantik penjabat Gubernur Riau berdasarkan keputusan RI," kata Mendagri, Tito Karnavian, saat melantik Rahman Hadi, sebagai Pj Gubernur Riau.
"Saya percaya, Insya Allah [Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi] mampu melaksanakan tugas sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan,” ucap Tito Karnavian.
Usai pelantikan Mendagri memasangkan tanda pangkat Pj Gubernur Riau, dan menyerahkan SK pengangkatan sebagai Pj Gubernur Riau dari Presiden RI Joko Widodo.
Setelah pelantikan Pj Gubernur Riau, dilanjutkan dengan pelantikan Ketua Tim penggerak PKK yang diketuai langsung oleh istri Pj Gubernur Riau.
Jabatan Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur Riau, terhitung sejak dilantiknya sebagai Pj Gubernur, hingga satu tahun, setelah habisnya masa jabatan Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.
SF Hariyanto diberhentikan dengan hormat oleh Presiden RI, setelah menyatakan mundur sebagai Pj Gubri, karena maju pada Pilkada Riau.
Tampak hadir pada acara pelantikan SF Hariyanto, Pj Sekdaprov Riau, Indra, Gubernur Riau, jajaran Pejabat Tinggi atau kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, agar bisa menjunjung tinggi netralitas pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah, baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten Kota.
“Pj Gubernur Riau yang baru, agar menjunjung tinggi netralitas di Pilkada. Tantangan utama menyukseskan Pilkada, lancar demokratis, aman dan lancar,” ujar Mendagri Tiro Karnavian, saat menyampikan sambutan usai pelantikan Pj Gubri, Rahman Hadi, Kemendagri.
Mendagri mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada, Pemerintah telah mengadakan kesepakatan dengan Badan pengawas Pemilu, KPU dan pihak terkait, untuk menjalankan Pilkada sesuai aturan. Termasuk melakukan pergantian terhadap kepala daerah yang akan maju di Pilkada.
“Sudah ada kesepakatan dengan Bawaslu, supaya terjadi pertandingan Fair sebelum pendafatraan tidak ada lagi Penjabat kelala daerah yang mendaftar. Sudah dikeluarkan surat edaran memberi waktu bahu yang ikut bertanding tanggal 17 Juli lalu mengundurkan diri,” kata Mendagri.
“Ada sebanyak 273 Pj Gubernur Bupati dan Wali kota separuhnya mengajukan mengundurkan diri. Dan ada sebanyak 32 Pj dan sudah di proses. Riau bagian akhir dan ada lagi Gubernur lain yang akan dilantik,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Mendagri juga menegaskan kepada seluruh pegawai, muali dari TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju Pilkada untuk mengundurkan diri.
Sementara, batas waktu pengunduran diri sudah diatur dalam undang-undang, paling lambat tiga bulan menjelang penetapan calon kepala daerah oleh KPUD.
“Dalam konteks tadi Pilkada tingkat Provinsi Pilkada Riau, seluruh Penjabat sudah menyampaikan bahwa mundur untuk pencalonan dalam Pilkada. Ada aturan yang mengatur, ada aturan TNI, Polri dan ASN sudah harus mengundurkan diri sebelum tanggal 22 September, ketika mendaftar masih boleh tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus. Setelah lolos sudah harus mundur dari ASN tanggal 22 September. Otomatis SF mundur sebelum tanggal 22 September,” kata Mendagri.
(MCR/Red)
Posting Komentar