Pekanbaru,lintasmelayu.com - Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pekanbaru disebut sebut menjadi salah satu sekolah yang lakukan pungutan seperti seragam sekolah, uang pengukuhan serta kegiatan p5 berdasarkan data yang diperoleh di lapangan , apakah ini termasuk pungutan ?
Berdasarkan data yang diperoleh untuk uang seragam sekolah yakni untuk enam stel pakaian nasional , pakaian khusus SMANSA, pakaian Pramuka, pakaian Melayu, pakaian olahraga, pakaian batik sehingga totalnya Rp. 1.750.000 ( harga pakaian standart)
Untuk kategori seragam pria ada tambahannya seperti 1 kain tanjak dan 1 kain samping melayu Rp.200.000 ribu sementara untuk putri 3 jilbab warna coklat, cream dan ungu Rp. 150.000 ribu
Total biaya untuk uang seragam keseluruhannya Rp.1.950.000 ( laki laki ) , Rp 1.900.000 ( perempuan ) , sementara untuk uang pengukuhan Rp .150.000 serta uang P5 sebesar Rp. 275.000 ribu .
Terkait perihal ini , Kepala Sekolah SMAN 1 Pekanbaru, Dra. Baini, M.Pd, membenarkan hal tersebut, untuk seragam sekolah , uang pengukuhan serta kegiatan p5, sudah diserahkan sepenuhnya kepada Komite Sekolah , itu sudah mutlak kesepakatan wali murid dan komite sekolah, kami hanya mengimplementasikannya sesuai keputusan tersebut.
Lanjutnya tentang seragam sekolah tidak ada paksaan kalau mau menjahit di luar yang telah ditetapkan komite sekolah dipersilahkan , bahkan 12 anak kurang mampu kami berikan cuma - cuma dari berbagi sumbangan lainnya.
Ditambahkan oleh forum komite SMA - SMK - SLB provinsi Riau, Delisis Hasanto , terkait baju seragam sekolah di tahun 2024 terjadinya banyak pro kontra dan penafsiran yang berbeda . Niat kami adalah komite dan sekolah tidak berpolemik . Tetap mengacu pada Permendikbud. Tentang pengadaan seragam sekolah .
Berdasarkan kompenen dan harganya serta kesepakatan dari dinas .ditetapkan untuk SMA sebesara Rp 1.750.0000 ribu untuk 6 stel pakaian seragam nasional dan daerah berikut atributnya, Sedangkan SMK angka Rp.2.100 .000
Kami harapkan untuk seragam jangan di monopoli dan terus dimonitor . Bahkan kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat ada yang melebihi angka dari kesepakatan forum komite tentunya akan di tindaklanjuti kedepannya karena melebih harga maksimum yang telah ditetapkan
Kedepannya seragam sekolah menjadi evaluasi , mengenai seragam sekolah sudah di atur dalam Permendikbud 50 tahun 2022 dan peraturan perundang undangan yang berlaku, Ungkapnya ( Ari)
Posting Komentar