> Melakukan
pencermatan terhadap data pemilih di 2 TPS yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bunga Raya dan TPS 3 Desa Buantan
Besar Kecamatan Siak, serta pencermatan data pemilih potensial pada
Lokasi Khusus TPS RSUD Tengku Rafian, KPU Kabupaten Siak merilis data pemilih
pada Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sebanyak 1011
pemilih dengan rincian sebagai berikut :
a) Pemilih TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya (494 pemilih)
· Daftar Pemilih
Tetap: Total 494 pemilih terdiri
248 laki-laki dan 246 perempuan
· Daftar pemilih
Tambahan (DPTB): Nol pemilih
· Daftar Pemilih
Khusus: Nol pemilih
b) Pemilih TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak (453 pemilih)
· Daftar
Pemilih Tetap: Total 447 pemilih terdiri 230 pemilih laki-laki
dan 217 pemilih perempuan
· Daftar Pemilih
Tambahan (DPTB): total 4 pemilih
terdiri 2 pemilih
laki-laki dan 2 pemilih perempuan
· Daftar Pemilih
Khusus: 2 pemilih
terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan
c) Pemilih TPS Lokasi Khusus
RSUD Tengku Rafian
(64 pemilih)
Sebelum dilakukan pencermatan
sesuai surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445 tahun 2024 (alat bukti PHP di MK),
total pemilih yang dicantumkan berjumlah 125 pemilih terdiri :
· Pemilih Pasien:
65 pemilih
· Pemilih Pegawai:
48 pemilih
· Pemilih Pendamping: 12 pemilih
Setelah KPU Siak melakukan
pencermatan terhadap data pemilih yang terdapat pada surat RSUD Tengku Rafian
Nomor 445, maka diperoleh data
Pemilih yang memenuhi syarat sebanyak 64 pemilih, terdiri
dari 19 pemilih laki-laki dan 45 pemilih
perempuan,
sedangkan kategori
tidak memenuhi syarat
sebanyak 61 orang
dengan kategori sebagai berikut:· Terdaftar bukan di DPT Siak: 9 orang· Tidak terdaftar
di DPT: 2 orang· Ganda: 1 orang· meninggal: 14 orang· Pulang dari rumah sakit
sebelum tanggal 27 November 2024: 1 orang· Telah hadir menggunakan hak pilih di TPS asal:
34 orang.
Hasil pencermatan tersebut
dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Siak nomor 59/PL.02.BA/1408/2025.
> Melakukan
sosialisasi kepada pemilih di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, TPS 3
Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, dan
TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak. Kegiatan sosialisasi yang sudah
dilaksanakan sebagai berikut:
a) Sosialisasi
pendidikan pemilih di TPS 3 Buantan Besar Kecamatan Siak selama 3 hari di Balai
Pertemuan Buantan Besar, 12-14 Maret 2025.
b) Sosialisasi pendidikan pemilih di TPS 3 Jayapura
Kecamatan Bungaraya selama
2 hari di GOR Jayapura, 17-18 Maret 2025.
c) Sosialisasi pendidikan pemilih di RSUD Tengku Rafi'an,
ruang rapat RSUD,
20 Maret 2025.
d) Sosialisasi pendidikan pemilih di PT TKWL, di aula kantor TKWL, 20 Maret 2025
e) Sosialisasi PSU bersama stakeholder terkait, aula kantor
KPU Kab Siak, 7 Maret 2025
f) Sosialisasi pungut
hitung PSU bersama
stakeholder, aula kantor KPU Kab Siak, 17 Maret
2025
Pada tanggal
19 Maret 2025 telah dilakukan pendistribusian Model C Pemberitahuan pada 2
TPS Lokasi PSU, yaitu Desa Buantan Besar Kecamatan Siak dan Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya. Progres
pendistribusian hingga hari ini untuk TPS 3 Desa Jayapura sudah mencapai 71%, TPS 3 Desa Buantan 69%. Selanjutnya distribusi A pindah
memilih untuk TPS LOKSUS RSUD TENGKU RAFIAN dimulai Tanggal 20 Maret 2025. pendistribusian dilaksanakan
hari ini mempertimbangkan jarak tempuh yang cukup jauh sehingga harus di
dampingi dari KPU siak. Dalam pendistribusian pemilih loksus akan di antar
langsung kepada pemilih di rumah masing masing oleh KPPS di monitoring pimpinan KPU Siak dan sekretariat KPUD yang
terbagi menjadi 5 Tim.
4. Terkait pemenuhan logistik untuk pelaksanaan PSU sudah dimulai
pada tanggal 17 Maret 2025 yakni melakukan sortir dan lipat
surat suara PSU sesuai dengan jumlah pemilih yang akan mencoblos pada tanggal 22 Maret 2025.
Untuk selanjutnya dilakukan
proses setting, terhadapformulir dan packing serta
memasukkan ke dalam kotak suara.
Direncanakan proses distribusi logistik PSU dilakukan pada tanggal 21 Maret
2025.
5. Hari Pemungutan Suara akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025
6. Selanjutnya diminta kepada
semua pasangan calon, tim sukses agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat
kampanye di wilayah lokasi PSU.
KPU Siak telah menetapkan bahwa PSU akan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025. Dalam pelaksanaannya, semua pasangan calon dan tim sukses dilarang melakukan kegiatan kampanye di wilayah PSU.
Dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan, KPU Siak berharap PSU dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(KPU Riau/Ari)
Posting Komentar