SIAK, Lintasmelayu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. PSU ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 24 Februari 2025.
Pelaksanaan PSU akan berlangsung di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, serta di lokasi khusus di RSUD Tengku Rafi’an. PSU ini akan melibatkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya, 27 November 2024. Selain itu, pasien, pendamping pasien, serta tenaga medis di RSUD Tengku Rafi’an yang belum sempat menggunakan hak pilihnya juga akan diikutsertakan dalam PSU ini.
KPU Kabupaten Siak telah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan PSU melalui Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 27 Tahun 2025. Sejumlah persiapan telah dilakukan, di antaranya:
1. Koordinasi dengan Stakeholder
KPU Siak telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan pemerintah daerah, Polres Siak, Bawaslu Siak, serta Liaison Officer (LO) pasangan calon. Rakor tersebut digelar pada 17 dan 18 Maret 2025 di Aula Kantor KPU Siak.
2. Pembentukan dan Pelantikan KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tiga lokasi PSU telah dibentuk dan resmi dilantik pada 9 Maret 2025. Usai pelantikan, KPPS menerima pembekalan teknis serta simulasi pemungutan dan penghitungan suara.
3. Bimbingan Teknis dan Simulasi
KPU memberikan bimbingan teknis kepada KPPS pada 13 Maret 2025 di Aula Kantor KPU Siak, serta simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada 16 Maret 2025.
4. Pencermatan Data Pemilih
KPU Siak telah melakukan verifikasi ulang daftar pemilih di lokasi PSU, dengan hasil sebagai berikut:
- TPS 3 Desa Jayapura: 494 pemilih (248 laki-laki, 246 perempuan).
- TPS 3 Desa Buantan Besar: 453 pemilih (230 laki-laki, 217 perempuan).
- TPS di RSUD Tengku Rafi’an: 64 pemilih yang telah diverifikasi dari data awal sebanyak 125 pemilih.
5. Sosialisasi kepada Pemilih
Untuk memastikan pemilih mendapatkan informasi yang jelas mengenai PSU, KPU Siak telah mengadakan sosialisasi di berbagai lokasi, termasuk di Desa Buantan Besar, Desa Jayapura, RSUD Tengku Rafi’an, serta PT TKWL pada pertengahan Maret 2025.
6. Distribusi Logistik Pemilu
Penyortiran dan pelipatan surat suara PSU telah dimulai sejak 17 Maret 2025. Distribusi logistik ke TPS dijadwalkan berlangsung pada 21 Maret 2025.
KPU Siak telah menetapkan bahwa PSU akan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025. Dalam pelaksanaannya, semua pasangan calon dan tim sukses dilarang melakukan kegiatan kampanye di wilayah PSU.
Dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan, KPU Siak berharap PSU dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Acha)
Posting Komentar