Kasus Pidana Sah Bela Dalimunthe: Kuasa Hukum Bantah Tuduhan



PEKANBARU,lintasmelayu.com -- Nasib sial menimpa Sah Bela Dalimunthe  terjerat kasus pidana akibat kerjasama pinjam modal untuk membiayai dan menyelesaikan persoalan hukum berujung masuk penjara


Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sah Bela Dalimunthe didakwa melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang milik saksi korban Makmur Subekti


Kuasa hukum terdakwa Sah Bela Dalimunthe dari Law Office Josua Sitinjak, SH saat ditemui beberapa awak media usai sidang,Rabu (16/4/2024) mengatakan bahwa kliennya membantah melakukan penipuan dan penggelapan uang dari saksi korban Makmur Subekti sebagai pemodal untuk pembiayaan dan menyelesaikan persoalan hukum pengurus Koperasi Petani Sawit Karya Bakti Dusun III Mompa Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Rokan Hulu yang kebetulan kliennya Sah Bela Dalimunthe menjabat selalu Ketua Koperasi Petani Sawit Karya Bakti. yang  sedang digugat secara perdata oleh Kepengurusan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang lama


Menurut Josua dalam perjanjian kerjasama ini bukan mengatasnamakan pribadi Sah Bela Dalimunthe melainkan atas nama Koperasi Petani Sawit Karya Bakti.


Pada persidangan ke 3 ini menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa Sah Bela Dalimunthe dan beberapa alat bukti diantaranya bukti surat dan chat WhatsApp 


Sebagaimana kita lihat di persidangan tadi dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) bahwa kejadian ini terjadi berawal dari adanya kerjasama antara saksi korban selaku donatur dengan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang diketuai oleh Sah Bela Dalimunthe yang dalam hal ini menjadi terdakwa pada saat ini.


Kemudian terjadinya kerjasama itu dibuat dan disepakati oleh bersama – sama pihak bukan hanya ketua Koperasi saja tetapi ada Sekretaris dan Bendahara Koperasi selaku (KSB) selaku pengurus Koperasi,”ujar Josua.


Bukti bahwa perjanjian kerjasama dibuat berdasarkan kesepakatan KSB pengurus Koperasi diakui oleh saksi dari salah satu pengurus koperasi,namun faktanya yang jadi terdakwa hanya Sah Bela Dalimunthe selaku Ketua Koperasi saja.


Padahal didalam perjanjian kerjasama tersebut selain terdakwa Sah Bela Dalimunthe selaku ketua ada juga  Sekretaris dan Bendahara Koperasi , artinya perjanjian kerjasama ini atas nama Koperasi bukan atas nama pribadi.


Jadi apa yang disampaikan saksi dipersidangan membuktikan fakta menyatakan bahwasanya perjanjian kerjasama itu terjadi karena ada kesepakatan  KSB pengurus Koperasi,”ungkapnya.


Selain itu sambung Josua  terkait uang yang diterima dari saksi korban Makmur Subekti telah direalisasikan untuk kepentingan koperasi,untuk pembelian 1 (unit) mobil Avanza milik saksi Amril dan bukti transfer serta kwitansi diperlihatkan saksi Amril kepada majelis hakim  dan itu jadi barang bukti JPU.


Bila melihat fakta persidangan tadi, Josua meyakinkan bahwa kliennya Sah Bela Dalimunthe tidak melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang milik saksi korban Makmur Subekti,keyakinan kliennya tidak melakukan dugaan penipuan dan penggelapan hingga saat ini klien saya belum ada dinyatakan bersalah.”pungkas Josua. (Ari )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama