Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua LAMR Pekanbaru Yose Saputra Dituntut 6 Tahun Penjara



PEKANBARU, Lintasmelayu.com – Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, dituntut hukuman 6 tahun penjara terkait dugaan korupsi dana hibah Rp723 juta.


Selain Yose, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Bendaharanya, Ade Siswanto. Tuntutan dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/4/2025).


"(Tuntutan) sudah dibacakan oleh JPU Yuliana Sari," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Juniesmero, Selasa (15/4/2025).


JPU menyatakan Yose Saputra dan Ade Siswanto bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Niky mengatakan, Yose Saputra dituntut hukuman 6 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Yose Saputra juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp373.500.419.


"Dengan ketentuan, bisa diganti penjara selama 3 tahun," kata Niky.


Untuk terdakwa Ade Siswanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.


"Terdakwa Ade Siswanto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta subsider 2 tahun 3 bulan penjara," jelas Niky.


Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo menunda persidangan pada pekan depan.


Seperti diberitakan, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan korupsi dana hibah yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada medio Juni hingga Desember 2020 silam. Berawal ketika LAMR Pekanbaru mendapatkan dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru.


Dana hibah itu seyogianya digunakan untuk kegiatan dan operasional selama tahun 2020. Kemudian juga untuk bayar hutang pada tahun 2019.


Akan tetapi, dalam laporan pertanggungjawabannya kedua terdakwa tidak menyampaikan sesuai dengan bukti yang sebenarnya.


"Laporan yang disampaikan fiktif," kata Dame.


Kedua terdakwa dalam laporan pengeluaran keuangan menggunakan kwitansi kosong, seolah-olah melakukan pembelian barang. Padahal faktanya, tidak ada melakukan pembelian barang.


(Cc/Acha)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama