PEKANBARU, lintasmelayu.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap 169 orang pelaku premanisme yang beraksi di sejumlah daerah di Bumi Lancang Kuning. Di antara mereka ada 13 orang yang masih berstatus anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2025. Para pelaku diamankan di Pekanbaru, Kampar, Siak, Pelalawan dan Dumai.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menegaskan, komitmen Polda Riau memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Polda Riau akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kami. Jika ada satu saja warga merasa tidak aman, itu adalah kegagalan kami," tegasnya di Mapolda Riau, Kamis (15/5/2025).
Ia memastikan, tidak ada ruang untuk premanisme di wilayah hukum Polda Riau. "Jangan coba-coba, akan kami sikat,” cakapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Riau, Kombes Pol Ino Harianto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan serentak yang dilakukan secara nasional.
Menurutnya, tugas kepolisian secara universal adalah menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Saat ini sasaran kami adalah premanisme, termasuk yang berkedok organisasi masyarakat. Ketika masyarakat membutuhkan perlindungan, Polri harus hadir, kuat, dan mampu memberikan jaminan keamanan,” tuturnya.
Ia menambahkan, operasi tidak akan berhenti hingga pertengahan Mei. “Kami sudah membentuk tim-tim khusus untuk penegakan hukum lanjutan. Salah satunya adalah Tim RAGA, yang fokus pada premanisme dan anarkisme. Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD),” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkapkan bahwa dari total 169 tersangka, 163 adalah laki-laki dan 6 perempuan. Pelaku berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari remaja hingga dewasa.
“Ada 13 anak-anak yang menjadi tersangka, sebagian besar masih duduk di bangku SMA dan SMK. Mereka tergabung dalam kelompok geng motor yang melakukan tindak kekerasan, pencurian, perusakan kendaraan, hingga penganiayaan menggunakan senjata tajam seperti samurai dan pisau,” ungkapnya.
Selain itu, 49 tersangka berusia 18-24 tahun, 106 orang berusia 25–55 tahun, dan 4 orang berusia di atas 55 tahun.
Jenis kejahatan yang dilakukan mencakup pencurian dengan kekerasan, curanmor, penyalahgunaan senjata tajam dan airsoft gun, penganiayaan, pemerasan, serta pungutan liar.
"Bahkan beberapa korban mengalami luka berat akibat dibacok saat melintas di jalan dan kehilangan barang-barang berharga seperti telepon genggam dan sepeda motor,” imbuh Asep.
Polda Riau juga menindak sejumlah kasus tambahan yang ditemukan selama operasi, termasuk penggelapan, narkotika, dan perdagangan satwa dilindungi.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang meresahkan masyarakat, termasuk premanisme berkedok ormas. Semua akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Asep.
Sumber : Cakaplah / Adel
Posting Komentar