JAKARTA, lintasmelayu.com - Pengertian Koperasi Merah Putih seperti dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan melalui kartu tanda penduduk.
Ada tiga model pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi
Bentuk Usaha Koperasi Desa Merah Putih
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, usaha atau kegiatan Koperasi Desa Merah berupa:
Gerai/outlet penyediaan sembako
Gerai/outlet obat murah
Penyediaan kantor koperasi
Unit simpan pinjam koperasi
Gerai/outlet klinik desa
Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang
Logistik (distribusi)
Dan sebagainya sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
Diawali kata "Koperasi"
Dilanjutkan dengan frasa "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih"
Diakhiri nama desa atau kelurahan setempat
Jika ada kesamaan nama desa/kelurahan, maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota.
Sebagai contoh, penamaannya: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo atau Koperasi Kelurahan Merah Putih Jetis Kecamatan Karangnongko.
Demikian informasi mengenai pengertian, cara penamaan, dan bentuk usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Semoga bermanfaat sebagai panduan dalam pembentukan koperasi di wilayah Anda
.
(Red)
Posting Komentar