Apa Itu Koperasi Merah Putih? Ini Pengertian, Bentuk Usaha, dan Cara Penamaannya

 



JAKARTA, lintasmelayu.com - Pengertian Koperasi Merah Putih seperti dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan melalui kartu tanda penduduk.


Ada tiga model pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi



Bentuk Usaha Koperasi Desa Merah Putih

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, usaha atau kegiatan Koperasi Desa Merah berupa:


Gerai/outlet penyediaan sembako


Gerai/outlet obat murah


Penyediaan kantor koperasi


Unit simpan pinjam koperasi


Gerai/outlet klinik desa


Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang


Logistik (distribusi)


Dan sebagainya sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.


Cara Penamaan Koperasi Merah Putih Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih haruslah menggunakan nama desa setempat dengan format:

Diawali kata "Koperasi"


Dilanjutkan dengan frasa "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih"


Diakhiri nama desa atau kelurahan setempat


Jika ada kesamaan nama desa/kelurahan, maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota.

Sebagai contoh, penamaannya: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo atau Koperasi Kelurahan Merah Putih Jetis Kecamatan Karangnongko.


Demikian informasi mengenai pengertian, cara penamaan, dan bentuk usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Semoga bermanfaat sebagai panduan dalam pembentukan koperasi di wilayah Anda

 .


(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama