PEKANBARU, lintasmelayu.com - Saybatul Hamini, perempuan yang dikenal dengan sapaan Mamak Sifa, kini dapat bernapas lega. Status tersangka yang sempat melekat padanya resmi dicabut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menghentikan penuntutan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung RI, dalam ekspos virtual yang digelar pada Kamis (8/5/2025).
”Dalam ekspos tersebut disampaikan fakta hukum dan kesepakatan damai antara pelaku dan korban,” ujar Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, Jumat (9/5/2025).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur berinisial AS, yang terjadi pada Kamis, 5 Desember 2024, di Terminal Gate PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Saybatul diduga menampar, mencakar, dan mendorong tubuh korban setelah mengetahui anaknya lebih dulu diduga ditampar oleh korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di pipi dan lecet pada wajah, lalu melaporkan Saybatul ke pihak berwajib.
Tindakan Mamak Sifa dilaporkan ke kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Seiring berjalannya waktu, kedua belah pihak sepakat berdamai secara sukarela. Proses perdamaian ini juga mendapat dukungan dari tokoh masyarakat setempat.
“Setelah dilakukan telaah dan dinyatakan memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, JAMPidum menyetujui penghentian penuntutan. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) telah diterbitkan, dan Saybatul resmi bebas dari proses hukum,” jelas Resky.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis, Maruli Tua Johanes Sitanggang, menyampaikan pendekatan keadilan restoratif dilakukan setelah proses tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, telah selesai.
“Jaksa fasilitator melakukan upaya keadilan restoratif setelah berkoordinasi dengan penyidik dan melihat bahwa telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban,” ujar Maruli.
Dengan berakhirnya perkara ini, Saybatul atau Mamak Sifa kini kembali dapat menjalani aktivitasnya tanpa bayang-bayang proses hukum.*
sumber (cakaplah/adel)
Posting Komentar