Polda Riau Tangkap 2 dari 11 Tahanan yang Kabur, 9 Lainnya Masih dalam Pengejaran


PEKANBARU, lintasmelayu.com - Dua dari 11 tahanan yang kabur dari sel Markas Polres (Mapolres) Kampar berhasil ditangkap, Rabu (14/5/2025) malam. Mereka terpaksa dihadiahi timah panas.

"Tadi malam kami sudah menangkap dua orang," ujar Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, Rabu (15/5/2025).

Saat ini, masih ada 9 orang tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran aparat kepolisian. "Masih kami kejar, doakan segera tertangkap," kata Brigjen Jossy.

Di tempat sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menyebut, Wakapolda sudah membentuk tim untuk menangkap pelaku lainnya.

"Sudah dilakukan penindakan terhadap dua orang. Ditangkap di Air Tiris, Kampar. Dilakukan tindakan tegas, terukur," kata Kombes Asep.

Dua tahanan yang ditangkap adalah Feri Rahmadi yang terlibat kasus narkoba dan Okta Epandri yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kombes Asep menjelaskan, para tahanan kabur dengan cara membobol ventilasi sel tahanan Polres Kampar. Aksi itu telah direncanakan sejak lama.

Mereka sudah merencanakan aksi sejak lama. Tapi untuk dua tersangka yang ditangkap, baru dua minggu ditahan, dan tak ikut merencanakan," jelas Kombes Asep.

Para tahanan yang kabur berada dalam satu sel. Dari 11 orang tersebut, empat di antaranya terlibat pencurian baterai tower BTS seluler.

Diberitakan sebelumnya, 11 tahanan kabur pada Rabu (14/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian itu baru diketahui sekitar pukul 02.05 WIB.

Tahanan yang kabur, 7 orang terlibat kasus narkotika dan 5 orang terlibat pencurian dengan pemberatan.

Mereka adalah Marianto Damanik (narkotika), Feri Rahmadi (narkotika), M Hafiz Zulhakim (curat), Otrianus (curat), Okta Epandri (narkotika), Nederlansen (curat), Ahmadi Zahri Andika Gunting (narkotika), Asep Irawan (narkotika), Rohman (narkotika), Roni Mahardika (narkotika), dan Jon Afliyadi (narkotika).


(Cc/adel)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama