PEKANBARU, Lintasmelayu.com – dikutip dari media Online LR bahwa Lima mantan Direksi Bank Riau Kepri diduga masih menerima gaji yang besarnya mencapai Rp. 16-22 juta per bulan, bahkan setelah mereka pensiun.
Dugaan penyalahgunaan sistem dalam penggajian mereka ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Forum Masyarakat Pemantau APBD dan APBN (Fortaran) telah mengirimkan surat audiensi kepada manajemen Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) sebanyak tiga kali, namun belum mendapatkan tanggapan.
Bahwa gaji pensiunan lima mantan direksi tersebut menjadi beban dan tanggungan Dana Pensiun (Dapen) keseluruhan pegawai Bank Riau Kepri,”kata Ketua Fortaran, Tamar Johan kepada media ini beberapa waktu lalu.
Menurut Tamar Johan, lima mantan direksi yang masih menerima gaji pensiunan adalah Zulkifli Thalib, Sarjono Amnan, Bukhari A Rahim, Wan Marwan, dan Ruslan Malik. Jumlah gaji yang diterima mereka mencapai Rp. 4,684 miliar hingga Rp. 5,016 miliar jika dihitung sampai akhir tahun 2024.
Tamar Johan menilai bahwa kondisi ini merugikan negara dan memberatkan bagi BRK. Fortaran meminta klarifikasi dari pihak BRKS mengenai masalah ini, namun belum mendapatkan tanggapan.,”jelasnya
Tamar Johan juga mengungkapkan bahwa aturan gaji pensiunan direksi Bank Riau Kepri tidak dapat ditentukan secara pasti, karena besaran pensiun tergantung pada regulasi dan perjanjian kerja yang berlaku di bank tersebut. Namun, umumnya, pensiunan direksi Bank Riau Kepri akan menerima tunjangan pensiun yang diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kondisi ini juga menimbulkan kesenjangan antara direksi atau pimpinan dan pegawai yang pensiun sebelum tahun 2012 dengan yang pensiun setelah tahun 2012. Fortaran berharap pihak BRKS dapat memberikan klarifikasi dan penyelesaian masalah ini.,”pungkasnya .
(Rls/Ari)
Posting Komentar