BENGKALIS, lintasmelayu.com - Penyidik Polres Bengkalis melimpahkan tiga tersangka penyelundupan 90 Kg sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi ke Kejaksaan. Tersangka segera disidangkan.
Ketiga tersangka adalah Anton bin Nurdin (38), Julis Murdani alias Bado (37), dan Ihsan Firdaus alias Bujang (21). Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.
Firdaus alias Bujang (21). Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan pada Kamis (15/5/2025).
Usah tahap II, para tersangka ditahan di Lapas sebagai titipan jaksa. Pemahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tim JPU saat ini sedang menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. Dalam waktu dekat, berkas akan segera dilimpahkan untuk disidangkan," jelasnya.
Kepala Seksi Pidana Umun Kejari Bengkalis, Maruli Tua Johanes Sitanggang menjelaskan, kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Khusus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis pada 30 Januari 2025. Disebutkan ada rencana penyelundupan narkoba melalui perairan Pulau Bengkalis.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menggagalkan aksi tersebut pada 12 Februari 2025 pukul 00.30 WIB di perairan Tepi Pantai Sepahat. Dua tersangka, Julis Murdani dan Ihsan Firdaus, ditangkap saat mengendarai speedboat bermesin Yamaha 85.
Dalam penggeledahan, ditemukan 90 bungkus sabu dalam kemasan plastik kuning bertuliskan huruf Cina seberat 87.686,35 gram, serta 51.576 butir ekstasi dengan logo Barcelona dan Mercy.
Anton yang merupakan narapidana di Rutan Kelas IIB Dumai, diduga menjadi otak dari jaringan ini. Ia mengatur seluruh operasi penyelundupan dari dalam penjara menggunakan dua ponsel.
Anton tercatat telah tiga kali memerintahkan pengambilan narkotika dari Malaysia, dengan janji upah Rp300 juta untuk operasi kali ini.
Sementara itu, Julis Murdani berperan sebagai pelaksana lapangan, mengorganisir keberangkatan speedboat bersama rekannya, termasuk seorang buron bernama Alang. Julis dijanjikan bayaran sebesar Rp400 juta.
Ihsan Firdaus, yang turut serta dalam aksi penyelundupan, menerima iming-iming bayaran Rp25 juta dari Julis.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena permufakatan jahat untuk melakukan transaksi narkotika Golongan I dalam jumlah besar," tutup Maruli.
Sumber : Cakaplahcom.
Editor : Adel
Posting Komentar