PEKANBARU, lintasmelayu.com -Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menemukan mayoritas kabel fiber optik (FO) yang terpasang di wilayahnya tidak memiliki izin resmi dan membahayakan keselamatan warga.
Untuk itu, Pemko Pekanbaru akan segera menertibkan jaringan kabel yang semrawut tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa seluruh anggota Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) diminta menyerahkan data jaringan lengkap, termasuk lokasi dan peta kabel paling lambat hari ini, Rabu (14/5/2025) pukul 17.00 WIB.
Tanpa data tersebut, penataan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi.
Salah satu solusi yang tengah dikaji adalah penggunaan sistem ducting, yakni pemasangan kabel di bawah tanah. Sistem ini dinilai lebih aman dan estetik, serta mengurangi risiko kabel jatuh atau terputus akibat cuaca ekstrem.
"Kita sedang menyiapkan langkah hukum untuk menindak pelanggaran pemasangan kabel tanpa izin. Kolaborasi antarinstansi akan diperkuat agar penertiban berjalan efektif di seluruh wilayah Kota Pekanbaru," ujarnya.
Peninjauan langsung dilakukan Sekda Zulhelmi ke sejumlah titik rawan, seperti di Jalan Paus, Marpoyan Damai, Rabu (14/5/2025) dini hari. Turut hadir sejumlah instansi terkait, di antaranya Satpol PP, Diskominfo, Dinas PUPR, dan DPMPTSP.
Menurut Sekda, kegiatan ini merupakan bagian dari arahan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang ingin menjaga estetika kota dan mewujudkan Pekanbaru sebagai kota modern dan smart city.
(Cc/adel)
Posting Komentar