BENGKALIS, lintasmelayu.com - Masih ingat dengan gegernya seorang perempuan tewas di kamar hotel di Bengkalis diduga overdosis obat-obatan terlarang, Selasa (28/1/25 silam?
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis telah menetapkan tiga tersangka paling bertanggungjawab atas kejadian itu. Dan, ketiga tersangka ini akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas dinyatakan lengkap atau P21 untuk segera diadili ke pengadilan, Kamis (22/5/24).
"Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana narkotika yang menyebabkan tewasnya seorang perempuan beberapa waktu lalu sudah lengkap dan dilimpahkan ke JPU," ungkap Kasatres Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/5/25).
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SF (laki-laki), serta PA dan SP (perempuan). Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 116 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ketiganya diduga telah memberikan narkotika yang menyebabkan korban meninggal dunia," imbuh Kasat.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.***(dik)
(Riau Terkini/Adel)
إرسال تعليق