PELALAWAN, lintasmelayu.com - Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), tepatnya di Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Setelah melakukan penyelidikan panjang, polisi berhasil meringkus dua pelaku berinisial BD (36) dan SY (46) yang merupakan warga Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Keduanya diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing.
“Dua pelaku Karhutla di kawasan TNTN telah berhasil kita amankan. Setelah tim Sat Reskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan, diketahui lahan yang terbakar seluas 10 hektar,” kata Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, SH, SIK, MM dalam konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Senin (16/6/2025) sore.
Didampingi Kasat Reskrim IPTU I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK dan Kasi Humas IPTU Thomas Bernandes Siahaan, Kompol Asep menyebut, lahan yang dibakar akan dijadikan kebun sawit oleh kedua tersangka. Mereka membeli lahan dari seseorang berinisial DT, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini masih kita kembangkan.DT yang menjual lahan kepada para tersangka masih dalam penyelidikan keberadaannya,” ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim IPTU I Gede Yoga, Karhutla terjadi pada Jumat, 18 April 2025 lalu.
Menggunakan laporan dari petugas Balai TNTN, tim langsung turun melakukan penyelidikan setelah api berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, lahan terbakar milik BD dan SY.BD mengolah 4 hektar dan SY 6 hektar,” jelas IPTU Gede Yoga.
Kedua mengaku pelaku membuka lahan dengan cara menumbang dan membakar vegetasi yang ada sebelum menanam sawit. Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, dan kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pelalawan.
Perbuatan mereka tidak hanya merusak kawasan hutan yang dikenal sebagai paru-paru dunia, tetapi juga melanggar hukum dan dijerat dengan pasal tentang pembakaran hutan dan penguasaan lahan secara ilegal.
(RTC/Adel)
Posting Komentar