DPRD Riau Bentuk Pansus Sawit, Targetkan Perusahaan Patuh Program Plasma 20%

 


PEKANBARU, lintasmelayu.com - DPRD Riau akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menangani pelaksanaan program plasma perusahaan kelapa sawit, sebagai bagian dari upaya kemitraan antara perusahaan dan masyarakat dalam mengelola 20 persen lahan milik perusahaan.

Ketua DPRD Riau Kaderismanto di Bengkalis menjelaskan, kewajiban plasma 20 persen dalam industri kelapa sawit mengharuskan perusahaan perkebunan untuk menyediakan 20 persen dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka untuk dikelola oleh masyarakat sekitar.

Ia menyebut, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem kemitraan antara perusahaan dan petani plasma.

"Kita pastikan dari ratusan perusahaan perkebunan sawit ini yang menjalankan kewajiban plasma hanya sedikit. Banyak yang tidak menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan amanah UU," ujar Kade, Senin (30/6/2025).

Kalau 20 persen ini terlaksana, kata Kade, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan dapat mengurangi kemiskinan ekstrem yang terjadi di Provinsi Riau.

Politisi dari PDI Perjuangan itu menyebut, sudah menyampaikan inisiasi DPRD Riau kepada Gubernur Riau Abdul Wahid, dan disambut baik.

Dikatakannya, saat ini ada sebanyak 297 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Riau. Mereka mengelola lahan seluas 900 ribu hektare.

"Ada satu juta hektare lebih yang dikelola secara ilegal. Apalagi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah bergerak. Momentum ini juga kita manfaatkan untuk merealisasi regulasi plasma yang keuntungannya didapatkan masyarakat luas," jelasnya.

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, telah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi, termasuk pencabutan HGU. Perusahaan sawit yang memiliki HGU diwajibkan menyediakan 20 persen dari total lahan yang mereka miliki untuk dikelola masyarakat sebagai kebun plasma.

"Apalagi ada pernyataan tegas dari menteri ATR/BPN. Ini juga memberikan semangat bagi kita di daerah untuk menindak perusahaan yang tidak menaati aturan," pungkasnya.


(Cc/Adel)

Post a Comment

أحدث أقدم