Karyawan Ajak Teman Curi Uang Kantor Pos Indonesia Rp 517 Juta di Pekanbaru

 


PEKANBARU, lintasmelayu.com - PolisiKepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana, menyebut kedua pelaku bernama Febri Supra Yogi (48) dan Dolli Ricardo (42). "Pelaku Febri Supra Yogi merupakan orang dalam atau karyawan Kantor Pos Indonesia. Dia sudah 25 tahun bekerja di situ sebagai staf, sedangkan pelaku satu lagi bekerja sebagai juru parkir. Mereka ini sudah lama berteman," ungkap Bery kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Selasa.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan Ajak Teman Curi Uang Kantor Pos Indonesia Rp 517 Juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana, menyebut kedua pelaku bernama Febri Supra Yogi (48) dan Dolli Ricardo (42).


"Pelaku Febri Supra Yogi merupakan orang dalam atau karyawan Kantor Pos Indonesia. Dia sudah 25 tahun bekerja di situ sebagai staf, sedangkan pelaku satu lagi bekerja sebagai juru parkir. Mereka ini sudah lama berteman," ungkap Bery kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Selasa.


Pada Rabu (21/5/2025), dia mengajak Dolli untuk mengambil uang di dalam brangkas tersebut. Mereka juga sudah berencana sehari sebelum mencuri. Mereka menggasak uang di dalam brankas pada malam hari karena Febri masuk shift malam.


Aksi mereka diketahui pagi harinya ketika uang akan disetorkan.


"Pegawai lainnya membuka brankas untuk menyetorkan uang. Ternyata, enam kantong uang berjumlah sekitar Rp 517 juta telah hilang. Setelah dicek CCTV, pelakunya orang dalam. Kemudian pihak Kantor Pos melaporkan ke Polresta Pekanbaru," kata Bery. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka beralasan mencuri karena butuh uang untuk membayar utang.


"Motifnya mengaku buat bayar utang. Ada yang dititipkan ke orang lain. Selain itu, juga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Hasil cek urine mereka positif memakai narkoba," kata Bery.



Uang Rp 517 juta yang mereka curi tersisa Rp 360 juta dan disita polisi sebagai barang bukti. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Pekanbaru. "Setelah kami lakukan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, keduanya kami tetapkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Untuk tersangka Dolli, dia merupakan residivis kasus pencurian bongkar rumah," ujar Bery.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang curat. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


(kompas.com/Adel)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama