Kurang 24 Jam, Polisi Bekuk Dua Penjambret di Pekanbaru


PEKANBARU, lintasmelayu.com – Respons cepat dan sigap ditunjukkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya dalam mengungkap kasus penjambretan terhadap seorang wanita muda yang terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dua pelaku berinisial JR (21) dan MI (19) diringkus hanya dalam hitungan jam setelah menjambret ponsel milik korban, Rahmi Nirwana (22), Selasa (17/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, melalui Kanit Reskrim Ipda M. Zamhur, menjelaskan kedua pelaku memepet sepeda motor Yamaha Aerox yang dikendarai korban.

"Korban tiba-tiba dipepet oleh kendaraan pelaku yang menggunakan Honda Vario, lalu merampas ponsel OPPO A18 milik korban," jelas Zamhur, Jumat (20/6/2025).

Korban sempat terjatuh dari sepeda notor. Meski terguncang, korban segera melapor ke Polsek Tenayan Raya. "Tim langsung melakukan penyelidikan," katq Zamhur.

Berbekal keterangan saksi dan olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tidak sampai 24 jam, keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Griya Kubang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Rabu (18/6/2025).

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa HP milik korban dan sepeda motor pelaku yang digunakan saat beraksi.

“Keduanya telah mengakui perbuatannya. Kini mereka sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Zamhur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Cc/Adel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama