KAMPAR, lintasmelayu.com - Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang tokoh adat atau Ninik Mamak berinisial DM di Kabupaten Kampar, Riau.
Ia diduga menjual dan merambah kawasan hutan lindung di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar dengan dalih kepemilikan tanah ulayat seluas 6.000 hektare.
Sebagian lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat tersebut diketahui telah dijual kepada pihak lain dan dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Selain DM, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain yang diduga berperan sebagai perantara dan investor dalam pembukaan lahan di kawasan hutan lindung. Keempatnya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) yang digagas untuk memberantas kejahatan lingkungan di wilayah Riau.
"Perjalanan kami hampir enam jam dari Pekanbaru ke lokasi ini. Tak ada nilai ekonomis di tempat ini, tapi ada semangat besar untuk menegakkan hukum lingkungan secara transparan dan berkeadilan," kata Irjen Herry saat konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (9/6/2025), didampingi Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol, Ade Kuncoro.
Menurut Irjen Herry, kerusakan yang terjadi di kawasan hutan lindung Batang Ulak tergolong sebagai ekosida, yaitu pembunuhan massal terhadap pohon-pohon dan ekosistem hutan.
Ia menegaskan, kejahatan ini merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena berdampak jangka panjang.
"Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi kejahatan luar biasa. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga menghancurkan warisan ekologis yang seharusnya dinikmati generasi mendatang," tegasnya.
Kapolda menyebut penegakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan adalah bentuk komitmen bersama antara Polda Riau, organisasi lingkungan seperti Jikalahari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Forkopimda di tingkat provinsi dan kabupaten.
"Ini gerakan nyata menjaga bumi dan sesama. Kami ingin memberikan keadilan, bukan hanya kepada manusia, tapi juga kepada alam dan lingkungan hidup," ungkap Herry.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga hutan sebagai bagian penting dari keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
"Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, menanam pohon, atau bicara soal perdagangan karbon. Tapi bagaimana menumbuhkan moral bersama untuk menjaga lingkungan hidup kita," pungkasnya.
(Riauaktual/Adel)
Posting Komentar