KAMPAR, lintasmelayu.com - Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Nasional Reforma Agraria dengan menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat Desa Siabu, Kecamatan Salo, Rabu (25/6/2025).
Sebanyak 517 sertifikat tanah diserahkan dalam kegiatan yang berlangsung di tengah masyarakat dan turut dihadiri oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Andi Dermawan Lubis, S.T., M.Si., Plt. Camat Salo Anita Suryati, S.Sos., M.Si., Kepala Desa Siabu Tarmo, serta para penerima sertifikat.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program redistribusi tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola oleh masyarakat namun belum memiliki legalitas resmi selama bertahun-tahun.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kampar menyampaikan apresiasi kepada BPN Kampar atas kolaborasi yang terjalin baik dengan Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Redistribusi tanah ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk memastikan kesejahteraan rakyat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Misharti.
Ia juga berharap sertifikat yang diterima dapat digunakan secara bijak oleh masyarakat, khususnya untuk peningkatan kondisi sosial dan ekonomi.
Wabup Misharti turut menjelaskan bahwa program ini selaras dengan visi dan misi "Kampar di Hati", yang menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pelayanan kesehatan gratis, pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penyediaan air bersih.
“Saya bersama Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, akan terus melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kampar, Andi Dermawan, mengungkapkan bahwa Kabupaten Kampar merupakan salah satu daerah tercepat dalam proses penyelesaian program sertifikasi tanah tahun anggaran 2025.
“Alhamdulillah, tahun ini terdapat lebih dari seribu sertifikat redistribusi tanah yang diterbitkan. Untuk Desa Siabu saja ada 517 sertifikat. Ini mencerminkan komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” jelas Andi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat penerima agar menyimpan sertifikat tersebut dengan baik dan memanfaatkannya sebagai dokumen legal yang dapat dijadikan sumber modal usaha.
“Kami berterima kasih kepada Pemkab Kampar atas sinergi yang telah terjalin. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” tutupnya.
(RA/Adel)
إرسال تعليق