PEKANBARU, lintasmelayu.com - Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor Pos Cabang Utama Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.
Dua orang pelaku berhasil diamankan, salah satunya merupakan karyawan BUMN.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan bahwa kedua pelaku adalah Febri Supra Yogi alias Yogi (48) dan Dolli Ricardo alias Dodo (42). Mereka diduga membobol brankas Kantor Pos dan membawa kabur uang tunai lebih dari Rp500 juta.
"Benar, kami telah mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam pencurian uang remisi di Kantor Pos. Salah satu pelaku merupakan orang dalam, yakni karyawan di sana," ujar Kompol Bery, Minggu (1/6/2025).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 02.58 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku masuk melalui pagar samping belakang, lalu keluar sekitar pukul 05.38 WIB dengan membawa bungkusan besar berisi uang.
Brankas yang mereka bobol diketahui menyimpan enam kantong uang remisi dengan total kerugian senilai Rp517.408.392.
Korban sekaligus pelapor, Niko Riauwanto (39), yang juga merupakan karyawan BUMN, pertama kali mendapat laporan dari pihak keamanan dan segera melakukan pengecekan.
"Pelapor menemukan bahwa perangkat CCTV juga telah dirusak oleh pelaku," tambah Kompol Bery.
Dalam waktu singkat, Tim Resmob Jembalang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Muhammad Rizqi Indra Setiawan berhasil menangkap pelaku pertama, Febri, di wilayah Kulim, Pekanbaru.
Hasil interogasi mengungkap keterlibatan rekannya, Dolli Ricardo, yang kemudian berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jalan Hasanuddin.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dua unit ponsel merek Infinix, satu buah tas Eiger, satu buah dompet, satu unit jam tangan, uang tunai sebesar Rp356.050.000.
"Kami masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat serta berupaya melacak sisa uang yang belum ditemukan," pungkas Kompol Bery.
(RiauAktual/Adel)
Posting Komentar