Sempat Kabur dari Polres Kampar, Tersangka Pencurian Tower Bebas dari Sel

 


Kampar, lintasmelayu.com– Beredar video di media sosial menunjukkan Okta Epandri (39), tersangka kasus pencurian tower milik salah satu provider yang sebelumnya menjadi salah satu dari 11 tahanan Polres Kampar yang kabur, kini telah bebas. 

Dalam video terlihat Okta sedang keluar malam bersama temannya. Disebutkan oleh temannya dalam video bahwa Okta sudah bebas dari tahanan.

Kebebasan Okta Efandri ini sontak menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat statusnya sebagai tersangka yang terlibat dalam pelarian massal dari ruang tahanan kepolisian.
Menanggapi kebebasan Okta Efandri, Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebebasan Okta Efandri bukan berarti kasusnya dihentikan, melainkan karena adanya penangguhan penahanan. 

"Betul pak," ujar AKP Gian Wiatma saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (28/6).
Gian mengungkapkan bahwa kendala utama yang menyebabkan penangguhan penahanan Okta Efandri adalah pihak pelapor. Menurutnya, pelapor tidak memenuhi permintaan penyidik terkait kelengkapan data dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses hukum. 

"Penangguhan penahanan, karena kendala dari pelapornya sendiri, yang tidak penuhi permintaan penyidik terkait data-data dan dokumen," terang Gian.

Selain kurangnya kelengkapan data, kesulitan dalam menghubungi pelapor juga menjadi faktor krusial. Gian menyebutkan bahwa upaya komunikasi yang dilakukan oleh penyidik kerap kali tidak membuahkan hasil. 

"Dan juga dihubungi pun susah," tambahnya, menggambarkan hambatan yang dialami penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti.
Akibat kendala-kendala tersebut, masa penahanan Okta Efandri pun habis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian tidak dapat memperpanjang masa penahanan tanpa adanya kelengkapan bukti dan keterangan yang memadai dari pelapor. 

"Sehingga masa penahanan kita habis dan sudah dikoordinasikan dengan jaksa," jelas Gian.

Meskipun Okta Efandri saat ini telah bebas dari tahanan, Gian menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus pencurian tower ini akan terus berlanjut. Penangguhan penahanan bukan berarti kasus ditutup atau dihentikan. 

"Namun perkara tetap lanjut dan berjalan," tegasnya.

Situasi ini menyoroti pentingnya peran serta aktif dari pelapor dalam setiap kasus hukum. Tanpa adanya kerja sama yang baik dari pihak pelapor, proses penyidikan dapat terhambat dan bahkan berpotensi mengganggu jalannya penegakan hukum. 

Gian berharap agar pelapor dapat lebih kooperatif dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran proses hukum.

Okta merupakan satu dari 11 tahanan Polres Kampar, Riau kabur dari rutan Selasa (13/5) malam. Tahanan itu terdiri dari sejumlah kasus pidana di Kabupaten Kampar, Riau.
Penangkapan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, jenderal bintang satu yang memiliki latar belakang Densus 88 Anti Teror. 

Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap 9 tahanan yang kabur itu termasuk Okta. Bahkan Okta ditembak pada bagian kakinya. Sementara 2 tersangka lainnya masih diburu.

Okta ditangkap Satreskrim Polres Kampar, bersama 5 pelaku lainnya karena pencurian baterai tower BTS. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima sembilan laporan polisi terkait pencurian tersebut. 

Polisi mengidentifikasi enam pelaku berinisial AS (35), NL (29), OT atau Okta (39), MH (23), OE (34), dan HK (37). 

"Dari pengakuannya, para pelaku sudah beraksi di 10 tower di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kampar dan juga di Pekanbaru," kata Gian.

Barang-barang yang digunakan saat mencuri, seperti tang dan obeng, juga diamankan. Okta bersama 5 pria tersebut merupakan komplotan spesialis pencuri baterai tower.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak korban, perwakilan perusahaan bernama Arif, yang melaporkan pencurian baterai tower milik perusahaan telekomunikasi di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar, pada 15 April 2025. 

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan. Pada Senin (28/4), petugas menangkap pelaku berinisial AS di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

"Pelaku AS menunjukkan bahwa masih ada lima pelaku lainnya yang terlibat. Lalu petugas melakukan pengembangan dan menangkap empat pelaku di salah satu hotel di Pekanbaru, yaitu NL, OE, MH, dan OT," terang Gian. 

Tak menyerah, polisi melanjutkan pengembangan untuk mencari satu pelaku lainnya, yakni HK, yang akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Kubang Raya, Kabupaten Kampar. 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh unit baterai litium dan dua buah isi baterai. Kemudian keenam tersangka telah dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dan Pasal 480 KUHP.



(RA)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama