PEKANBARU, lintasmelayu.com - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tidak lepas tangan setelah membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan.
Zulfan menegaskan pentingnya pengawasan dan kontrol terhadap operasional LPS agar pengangkutan sampah di masyarakat berjalan optimal.
"Perlu kita tegaskan, pemerintah kota jangan lepas tangan setelah LPS dibentuk. Artinya, betul-betul harus dikontrol supaya proses pengangkutan sampah di lingkungan masyarakat ini berjalan sebagaimana mestinya," ujar Zulfan, Kamis (26/6/2025).
Politisi Partai NasDem ini menyoroti laporan masyarakat terkait pungutan iuran yang dilakukan oleh sejumlah LPS dengan nominal yang berbeda-beda, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp45 ribu per bulan. Ia mengingatkan agar pengelolaan iuran ini tidak dijadikan ajang bisnis antara LPS dan warga.
"Terkait iuran, ini kan sudah ada Perda retribusi sampah. Walaupun DLHK menyampaikan bahwa ini iuran, jangan sampai LPS berbisnis dengan masyarakat. Kita dapat informasi ada Rp45 ribu satu bulannya, ada yang Rp40 ribu, Rp30 ribu, bahkan Rp20 ribu. Ini jangan sekadar profit-oriented. Ujung-ujungnya masyarakat yang dikorbankan,” tegas Zulfan.
Ia mendorong agar besaran iuran disesuaikan dengan Perda tentang Retribusi Sampah. Zulfan mencontohkan, untuk rumah type 36 misalnya, tarif retribusi yang berlaku adalah sekitar Rp8 ribu. Maka jika LPS mematok tarif jauh lebih tinggi, itu akan membebani masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
"Kalau dikenakan Rp20 ribu, otomatis memberatkan masyarakat. Ekonomi sekarang masih carut-marut. Masyarakat pun tidak hanya bayar sampah, tapi juga ada iuran ronda, iuran keamanan, dan lainnya. Ini harus diperhatikan betul," cetusnya.
Zulfan menekankan bahwa semua keputusan soal iuran harus melalui diskusi dan kesepakatan bersama masyarakat. Ia mengingatkan agar LPS tidak semena-mena menetapkan tarif tanpa melibatkan warga dalam prosesnya.
"Jangan LPS main patok iuran sendiri. Harus dibicarakan dengan masyarakat dan disosialisasikan terlebih dahulu. Jangan sampai nanti muncul gejolak luar biasa di tengah masyarakat, itu tentu tidak baik untuk citra pemerintah," katanya.
Lebih lanjut, Zulfan meminta DLHK Pekanbaru sebagai instansi teknis untuk aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja LPS di lapangan, baik dalam hal pelayanan maupun administrasi keuangan.
"DLHK jangan diam. Harus ikut memastikan bahwa iuran yang dipungut LPS sesuai aturan dan tidak membebani masyarakat. Transparansi itu penting," tutupnya.
(RA/Adel)
Posting Komentar