Alokasi 20 Persen Lahan Untuk Masyarakat, Wakil Ketua DPRD Riau Dukung Pembentukan Pansus HGU


PEKANBARU, lintasmelayu.com - Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis, mendukung rencana Panitia Khusus (Pansus) terkait kewajiban perusahaan perkebunan dalam mengalokasikan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar.

Dikatakannya, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, kewajiban perusahaan memberikan 20 persen lahan untuk masyarakat.

"Kemudian Permentan Nomor 26 tahun 2007 juga jelas disitu menyatakan setiap izin perusahaan perkebunan yang dikeluarkan oleh negara wajib memberikan 20 persen HGU kepada masyarakat bagi HGU yang keluar di atas tahun 2007," ujar Budiman, Jumat (4/7/2025).

Sementara bagi HGU yang keluar sebelum itu diberikan setelah perpanjangan. Ia menyebut, selain memberikan 20 persen lahan HGU, ada juga opsi pemberian ekonomi kreatif.

Untuk itu, dia berharap perusahaan bisa mengeluarkan 20 persen HGU itu kepada masyarakat. Khusus di Riau, kata dia, tentu masyarakat maunya perkebunan sawit. Karena nilai produktifnya lebih bagus dibanding ekonomi kreatif ataupun tanaman lain.

Namun di sisi lain, kata Budiman, ada aturan lain yang mengganjal terlaksananya perusahaan memberikan 20 persen lahan HGU kepada masyarakat. Pasalnya perusahaan juga berlindung di balik undang-undang yang menyatakan bahwa 20 persen lahan untuk masyarakat itu di luar HGU.

"Akibatnya tidak ada titik temu. Berdasarkan undang-undang perkebunan 20 persen itu berasal dari HGU, sementara di aturan yang lain, perusahaan memberikan 20 persen di luar HGU. Sehingga ini tidak ada titik temu dan mengakibatkan konflik berkepanjangan," ungkapnya.

Dikatakannya, saat ini hanya tinggal mengubah HGU agar bagaimana 20 persen itu berasal dari HGU. Dengan begitu, masyarakat ada kepastian dan perusahaan juga dapat kepastian.

Dia juga menyarankan agar 20 persen lahan HGU itu tetap dikelola oleh perusahaan, namun diawasi melalui koperasi masyarakat. Pasalnya, jumlah masyarakat yang berada di sekitar itu sudah semakin banyak.

"Apabil lahan 20 persen itu dibagi kepada ribuan masyarakat, tentu hanya sedikit yang didapatkan masyarakat. Karena itu biarlah dikelola tetap oleh perusahaan, tapi untuk masyarakatnya melalui koperasi mengawasi," pungkasnya.


(Cc/Adel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama