PEKANBARU, lintasmelayu.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, kembali mengingatkan pihak sekolah untuk tidak membebankan siswa dalam pembelian baju seragam. Pada tahun ajaran baru 2025/2026 ini, orangtua siswa bebas memilih untuk pengadaan seragam sekolah.
Dinas Pendidikan Pekanbaru, juga sudah mengirimkan surat edaran ke setiap sekolah sebagai panduan teknis menyambut tahun ajaran baru.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal juga memberikan penegasan terkait larangan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah.
Menurutnya, pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual langsung seragam kepada orangtua siswa, apalagi sampai mewajibkan pembelian dari sekolah.
"Kami sudah tegaskan, tidak boleh ada sekolah yang menjual seragam. Orangtua diberikan kebebasan untuk membeli seragam di luar, sesuai kemampuan masing-masing," ujar Abdul Jamal, Selasa (8/7).
Jamal mengaku masih belum menerima laporan dari masyarakat soal adanya oknum sekolah yang menawarkan paket seragam kepada wali murid, terutama bagi siswa baru.
Abdul Jamal menegaskan, jika masih ditemukan praktik semacam ini, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas.
"Silakan laporkan jika ada sekolah yang masih melanggar aturan. Kita ingin pendidikan yang bersih dan tidak membebani orang tua murid dengan pungutan yang tidak seharusnya," tambahnya.
Dengan dimulainya tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan berharap seluruh pihak, baik sekolah maupun orangtua murid, bisa bekerja sama menciptakan suasana belajar yang kondusif dan menyenangkan bagi anak-anak.
(RA/Adel)
Posting Komentar