
PEKANBARU, lintasmelayu.com - Arisman (32) langsung sujud syukur ketika borgol dan rompi tahanan warna merah yang melekat di tubuhnya dilepas, Senin malam (14/7/2025). Kini, ia bisa bebas dari jeratan hukum melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kebebasan Arisman ditandai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejari, Marcos MM Simaremare.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Maruli Tua Johanes Sitanggang, mengatakan Arisman merupakan tersangka kasus penadahan. Ia membeli sepeda motor hasil curian.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Hari ini penuntutan terhadap tersangka dihentikan," ujar Maruli ditemui di Kantor Kejari Pekanbaru, Senin malam.
Maruli menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan setelah permohonan restorative justice terhadap Arisman dikabulkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Alasannya, antara tersangka dan korban telah berdamai.
Perdamaian itu dimediasi di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, korban memaafkan Arisman dengan syarat motor curian dikembalikan dalam kondisi utuh.
"Korban sudah memaafkan, tapi ada syaratnya yaitu pengembalian sepeda motor milik korban secara utuh. Itu sudah dipenuhi oleh tersangka," jelas Maruli didampingi Kasubsi Penuntutan D Adi Yudistira dan Jaksa Penuntut Umum Deby Rita Afrita.
Meski penuntutan terhadap Arisman dihentikan, Maruli menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku utama pencurian, Febriyanto, tetap berjalan. Restorative Justice tidak dapat diberlakukan bagi pelaku utama dalam kasus tersebut.
Perkara ini bermula pada April 2025 lalu, saat Arisman yang bekerja sebagai montir di sebuah bengkel di Jalan Penerbangan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, menerima titipan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dari Febriyanto dan Ilham Hala (DPO).
Kondisi motor yang tidak menyala, tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan tanpa pelat nomor sempat membuat Arisman curiga. Namun, ia tetap menerima titipan tersebut.
Beberapa hari kemudian, Febriyanto menawarkan motor itu kepada Arisman seharga Rp6 juta. Harga itu kemudian turun menjadi Rp3 juta.
Kendati curiga dan mengetahui harga yang ditawarkan jauh dari pasaran Yamaha Nmax tapi Arisman menyetujui membeli sepeda motor itu. Sebagai tanda jadi, ia mentransfer uang Rp500 ribu.
Belakangan, diketahui motor itu merupakan hasil curian dari korban bernama Budi, yang mengalami kerugian sebesar Rp26 juta. Febriyanto lebih dulu ditangkap polisi pada 29 April 2025, dan Arisman menyusul pada 2 Mei 2025.
Dengan telah dihentikannya perkara tersebut, Kejaksaan berharap Arisman bisa kembali menjalani kehidupan normal dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Tersangka tidak pernah dihukum sebelumnya. Kami harap ini menjadi pelajaran dan dia bisa kembali menjadi warga yang taat hukum," pungkas Maruli.
Sementara itu, Arisman mengaku sangat bersyukur dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Setelah bebas, Arisman dijemput oleh istrinya. Dengan bahagia akhirnya Arusman meninggalkan Kantor Kejari Pekanbaru, dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya sangat berterima kasih banyak kepada pihak Kejaksaan yang mau menerima RJ dari kita. Saya juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan seperti ini," tutur Arisman.
(Cc/Adel)
Posting Komentar