Mahkamah Partai PPP Batalkan Muswilub Riau, Kepemimpinan Ikbal Sayuti Gugur


PEKANBARU, lintasmelayu.com -Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membatalkan pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Riau, yang dipimpin oleh Ikbal Sayuti dan digelar pada 23 Juni 2025.


Isi salinan (legal opinion) Mahkamah Partai PPP Nomor: 05/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 tersebut dibacakan langsung oleh Afrizal selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Riau pada Ahad (13/7/25). Dalam pemaparannya, Afrizal menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil telaah mendalam terhadap fakta-fakta di lapangan, bukti administratif, serta pertimbangan hukum organisasi. Ia juga menyebut bahwa keputusan ini menjadi landasan kuat untuk menertibkan mekanisme internal partai agar tidak dimanipulasi demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


Adapun isi salinan tersebut mencakup beberapa poin penting:


Pertama, Mahkamah Partai menyatakan bahwa pelaksanaan Muswilub DPW PPP Riau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Anggaran Dasar (AD) PPP. Maka dari itu, secara hukum Muswilub tersebut dinyatakan batal demi hukum.


Kedua, berdasarkan Peraturan Organisasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan, setiap surat keputusan yang tidak ditandatangani oleh Plt. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.


Ketiga, Mahkamah Partai memerintahkan kepada Pengurus Harian (PH) DPP PPP agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, serta Pasal 19 ayat (1) huruf a AD PPP yang mewajibkan setiap pengurus melaksanakan AD/ART dan seluruh keputusan organisasi.


Keempat, pendapat hukum Mahkamah Partai juga disampaikan kepada seluruh pimpinan majelis di DPP PPP, yakni Ketua Majelis Syari’ah, Ketua Majelis Pertimbangan, Ketua Majelis Kehormatan, dan Ketua Majelis Pakar. Mereka diminta menindaklanjuti keputusan ini dan memerintahkan PH DPP PPP untuk segera melaksanakan putusan tersebut.


Putusan ini ditandatangani oleh lima hakim Mahkamah Partai PPP, yakni Ade Irfan Pulungan, SH sebagai Ketua; Siti Yulia Irfany Syarifuddin, SH, MKn sebagai Ketua Pengganti; serta tiga anggota lainnya yaitu Syarifuddin, SAg, MAg, Hj. Siti Nurmila, SAg, dan Abdullah Mansur, SAg, MPd.


"Itulah poin-poin putusan dari Mahkamah Partai. Disebutkan dari putusan tersebut ditegaskan bahwa seluruh proses organisasi harus tunduk pada aturan partai demi menjaga legalitas dan marwah institusi," ujar Afrizal.


Ia menegaskan, putusan Mahkamah Partai tersebut bersifat final dan mengikat, tidak hanya kepada pengurus harian di tingkat DPP, tetapi juga wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terkait di tingkat wilayah dan daerah.


Lebih lanjut, Afrizal mengajak seluruh kader PPP Riau untuk kembali bersatu dan mengesampingkan perbedaan. Ia menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan partai di atas ambisi pribadi agar PPP tetap solid dan berdaya saing di tengah dinamika politik nasional.


"Dengan hasil putusan MP tersebut, maka seluruh ketetapan pasca Muswilub tersebut dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi," pungkas Afrizal.


Turut hadir dalam pembacaan salinan putusan ini antara lain Sekretaris DPW PPP Riau Agus Salim, Bendahara Muhammad Arpah, Wakil OKK Husaimi Hamidi, serta sejumlah pengurus DPW lainnya yang menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal amanah partai sesuai garis konstitusi organisasi.


Putusan Mahkamah Partai ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan marwah organisasi dan mempertegas bahwa seluruh mekanisme kepartaian harus dijalankan sesuai aturan. Kesatuan, loyalitas, dan ketaatan pada konstitusi partai menjadi kunci utama dalam memperkuat posisi PPP di Riau, serta dalam menjaga kepercayaan publik terhadap partai berlambang Kabah tersebut.


(Red/Adel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama