Pemkab Bengkalis Ikuti Rakor Sinkronisasi Perlindungan Data dan Penanganan Konten Negatif di Provinsi Riau

 


PEKANBARU, lintasmelayu.com - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), H. Suwarto, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang sinkronisasi kebijakan perlindungan data dan transaksi elektronik, khususnya penanganan konten negatif di wilayah Provinsi Riau.


Rakor ini digelar pada Rabu, 16 Juli 2025 di Ruang Rapat Kenanga Lantai III Kantor Gubernur Riau, dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M Job Kurniawan.


Dalam rakor tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik, Syaiful Garyadi, memaparkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital telah membawa dampak besar di berbagai bidang seperti pemerintahan, layanan publik, pendidikan, dunia usaha, hingga transaksi ekonomi digital.


Namun, menurutnya, transformasi digital juga menghadirkan tantangan serius, terutama dalam hal perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik.


“Salah satu tantangan utama adalah meningkatnya peredaran konten negatif, seperti pornografi, hoaks, ujaran kebencian, radikalisme, penipuan daring, serta penyebaran data pribadi tanpa izin,” ujar Syaiful.


Ia menyoroti belum optimalnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam menangani konten negatif sebagai salah satu faktor penyebab lambannya penindakan di lapangan. 


Untuk itu, dibutuhkan mekanisme koordinasi yang terstruktur dan terpadu di tingkat daerah agar setiap kasus dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan sesuai peraturan yang berlaku.


“Mekanisme koordinasi yang kuat akan memastikan penanganan konten negatif tidak menimbulkan polemik atau pelanggaran HAM,” tambahnya.


Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, saat ini telah diterbitkan sejumlah regulasi strategis, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta penguatan UU ITE yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.


Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) yang diwakili oleh Direktur Penyidikan, Irawati Cipto Priyati, menjelaskan Peraturan Menteri terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik untuk lingkup publik maupun privat.


Dalam paparannya, Irawati juga menekankan perlunya perhatian serius terhadap penyelesaian kasus perjudian online (judol) yang semakin marak, serta menyampaikan data statistik permohonan bantuan forensik digital Laboratorium Forensik Berbasis Elektronik (LFBE) di Provinsi Riau berdasarkan jenis perkara.


Rakor ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kadis Kominfo Provinsi dan Kab/Kota se-Riau.


Melalui keikutsertaan ini, Pemkab Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan perlindungan data pribadi dan pemberantasan konten negatif di ruang digital demi menjaga keamanan informasi serta melindungi hak-hak masyarakat.


(infotorial)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama