PEKANBARU, lintasmelayu.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencatat lonjakan signifikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama Juli 2025.
Sebanyak 23 kasus Karhutla berhasil diungkap dengan 29 orang ditetapkan sebagai tersangka. Total luas lahan yang terbakar mencapai 213 hektare.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja kolaboratif berbagai pihak dalam upaya penanganan Karhutla secara cepat dan efektif, mulai dari patroli udara, patroli darat, hingga penegakan hukum.
"Kami sangat mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang luar biasa dalam menghadapi ancaman kabut asap, khususnya pada periode 16 hingga 21 Juli. Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan kita melindungi lingkungan," ujar Irjen Herry saat konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
Herry menjelaskan, dari total kasus tersebut, wilayah dengan luas lahan yang terbakar berada di Rokan Hilir, Kampar, dan Rokan Hulu.
Adapun rincian kasus yang ditangani antara lain Ditreskrimsus Polda Riau: 1 laporan polisi (LP), 2 tersangka, Polres Indragiri Hilir: 1 LP, 1 tersangka, Polres Rokan Hilir: 5 LP, 5 tersangka, Polres Kampar: 7 LP, 7 tersangka, Polres Kuansing: Dalam proses penanganan, Polres Rokan Hulu: 1 LP, 3 tersangka, Polres Inhu: 3 LP, 5 tersangka, Polres Dumai: 1 LP, 1 tersangka, Polresta Pekanbaru: 1 LP, 1 tersangka.
"Kami tidak akan mentolerir siapapun pelakunya. Membakar hutan baik sengaja maupun karena lalai adalah kejahatan lingkungan. Penindakan akan kami lakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegas Kapolda.
Kapolda juga menyampaikan bahwa kasus-kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Herry berharap dukungan penuh dari kejaksaan agar proses hukum berjalan optimal dan para pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai peraturan yang berlaku.
"Status tanggap darurat sudah ditetapkan oleh Gubernur. Maka tidak ada alasan bagi pelaku untuk dimaafkan. Situasi ini ekstraordinari dan harus ditangani dengan tegas," tambahnya.
Di hadapan awak media, Kapolda turut menghadirkan 29 tersangka berikut barang bukti yang telah diamankan. Irjen Herry menekankan bahwa penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta reputasi Riau di mata nasional dan internasional.
"Tuah adalah kekayaan alam, Marwah adalah identitas kita. Jika keduanya rusak karena ulah pembakar lahan, maka rusak pula citra Riau. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab kita semua," tutupnya.
(RA/Adel)
إرسال تعليق