PEKANBARU, lintasmelayu.com - Ratusan bahkan barangkali ribuan pedagang Pasar Cik Puan atau Pasar Sukajadi Pekanbaru, Riau, demo di Mapolda Riau di samping Mapolda Riau Jl WR Supratman Pekanbaru, Senin 7 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Massa demonstran dilarang demo di depan Mapolda Riau Jl Pattimura Pekanbaru karena bisa menimbulkan macet lalulintas.
Menurut Koordinator Lapangan Aksi Persatuan Pedagang Pasar Cik Puan Pekanbaru Sutan Sarmuni Sikumbang dan Ketuanya Edi Sabara Manik teruntuk pemangku jabatan di negeri ini, melalui surat ini disampaikan keluh kesah seluruh pedagang Pasar Cik Puan yang di singkat dengan P3CP. Pasar Cikpuan adalah pasar ikonik di Pekanbaru, dikatakan ikonik bukan hanya karena posisinya yang strategis terletak di jantung kota Pekanbaru, melainkan juga karena pasar ini satu-satunya pasar milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang menggunakan simbol atau bahasa Melayu.
Ada beberapa pasar tradisional moderen yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Disperindag Kota Pekanbaru antara lain, Pasar Palapa, Pasar Sail, Pasar Lima Puluh, Pasar Rumbai Pesisir, Pasar Rakyat Rumbai (Tengku Kasim Perkasa) Pasar Panam, dan terakhir Pasar Cik Puan.
Pasar Cik Puan yang juga dikenal sebagai Pasar Loket, adalah Pasar Tradisional di mana ratusan pedagang menggantungkan hidup di dalamnya, di dalam pasar ini juga ada buruh angkat, tukang bongkar muat, tukang parkir untuk membiayai kehidupan mereka mulai dari kehidupan sehari hari, makan, minum, bayar sewa rumah, pendidikan anak untuk sekolah, kesehatan dan berbagai kebutuhan pokok lainnya. Di belakang mereka ribuan orang menyandarkan hidup.
Namun seiring berjalannya waktu, kondisi ini mulai berubah, para pedagang, buruh angkat, bongkar muat, tukang kopek, tukang parkir mulai merasakan pahitnya kondisi ekonomi, kondisi pasar yang sering kali terkena musibah kebakaran lebih kurang tujuh kali, membuat kondisi pedagang jatuh bangun dalam menjalankan usaha dagangnya, kami terpaksa menghutang ke berbagai pihak, ada yang meminjam ke saudaranya, bagi yang punya akses ke bank pinjam uang ke bank, dan banyak akhirnya uang pinjam ke rentenir dengan kondisi terpaksa.
Awalnya kami menganggap inilah solusi dan memang seiring berjalannya waktu kondisi pelan-pelan bisa diatasi, tetapi di tengah jalan semuanya berubah pasca penutupan U-Turn/ Pemutaran jalan. Pasca penutupan u-turn di depan Pasar Cik Puan, kira-kira tahun 2020 an, jumlah pengunjung dan pembeli ke Pasar Cik puan menurun drastis, bisa dikatakan lebih dari 50 persen ini merupakan pukulan telak bagi para pedagang Pasar Cik puan dan semua yang menggantungkan hidup di dalamnya, jangankan untuk biaya sekolah sewa rumah, makan dan minum untuk membayar uang barang dagangannya terpaksa menghutang dan kondisi ini sudah berlarut-larul.
Setelah kami telusuri, ternyata alasan penutupan u-Turn atau pemutaran jalan di depan Pasar Cik puan, karena alasan macet, kami tahu bahwa instansi terkait yang menutup ini adalah Dishub dan juga Polri. Untuk itu kami menyampaikan beberapa hal sebagai bantahan terhadap Instansi Dishub dan juga Polri dalam hal ini Polda Riau:
1. Kondisi macet yang terjadi saat itu memang benar adanya, hal itu disebabkan sebagian besar pedagang dalam hal ini pedagang kaki lima berjualan dia area parkir depan sehingga para pengunjung dan pembeli memarkir kendaraan di badan jalan/Jalan Tuanku Tambusai/Jalan Nangka, akibatnya Badan Jalan yang terpakai menyebabkan kemacetan lalu lintas.
2. Sejak tahun 2023 pasca kebakaran terakhir, seluruh pedagang kaki lima tidak lagi berjualan di area parkir depan Pasar Cik Pun sehingga kendaraan pengunjung dan pembeil tidak lagi memenuhi badan jalan, melainkan masuk ke seluruh area parkir yang ada di Pasar Cik Puan.
3. Dengan demikian tidak ada lagi kemacetan yang berarti di depan Pasar Cik Puan. Kalaupun ada hanya pada jam berangkat ke kantor/sekolah kira-kira pukul 06.45 sampai 07.45 serta jam pulang kantor/sekolah pukul 15.15-16.45 WIB.
Demikianlah tuntutan dan pernyataan sikap ini kami sampaikan, besar harapan kami agar Kapolda Riau dapat mewujudkan/merealisasikan tuntutan dan permohonan kami ini.
Semoga Allah melapangkan hati dan menguatkan para pemimpin di negeri ini sehingga rakyat yang berada dalam amanah kekuasaan hidup dalam berkeadilan dan berkecukupan.
Rasullah bersabda:
“Tidaklah seorang wali/pemimpin yang diserahi urusan kaum muslim, kemudian dia mati sedangkan dia bermimpi curang kepada mereka (rakyatnya), melainkan Allah mengharamkan baginya surga” (HR. Bukhari No. 6618)
Atas perhatian dan kebaikannya kami mengucapkan terima kasih..
Waalaikumsalam Warrahouatullahi Wabarakatuh
Menandatangani Persatuan Pedagang Pasar Cik Puan (P3CP) Pekanbaru Ketua Edi Sabara Manik, Korlap Aksi Sutan Sarmuni Sikumbang.
(Detakin.com)
Posting Komentar