Terima Warga Desa Kesuma, Bupati Pelalawan Tegaskan TBS Bukit Kesuma Tetap Diterima

Bupati Pelalawan H. Zukri SM Terima Audiensi dari Masyarakat Desa Kesuma.


PangkalanKerinci, lintasmelayu.com - Pemerintah Kabupaten Pelalawan menerima audiensi perwakilan masyarakat Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, terkait persoalan penolakan tandan buah segar (TBS) oleh perusahaan dari wilayah Bukit Kesuma, Jumat (18/7/2025). Pertemuan ini digelar di Ruang Rapat Bupati Pelalawan, dan turut dihadiri perwakilan perusahaan terkait, jajaran Forkopimda, serta unsur Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).


Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan keluhan atas penolakan TBS mereka oleh perusahaan. Pihak perusahaan beralasan tidak berani menerima karena khawatir melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Satgas PKH.


Menanggapi hal tersebut, Bupati Pelalawan H. Zukri secara tegas menyatakan bahwa tidak ada larangan dari Satgas PKH maupun pemerintah daerah bagi perusahaan untuk menerima TBS dari masyarakat Desa Bukit Kesuma.


"Kami tidak melarang, dan tidak ada larangan dari Satgas PKH untuk menerima TBS dari Desa Bukit Kesuma. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat. Maka harus diutamakan pendekatan yang berpihak kepada rakyat, selama itu tidak melanggar aturan hukum yang berlaku." Tegas Bupati.


Dalam audiensi tersebut, hadir pula Kapolres Pelalawan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dirintel Polda Riau, serta unsur Satgas PKH, yang turut memperkuat bahwa tidak ada ketentuan hukum yang melarang perusahaan membeli TBS dari masyarakat Bukit Kesuma.


Sebagai hasil dari pertemuan itu, dicapai kesepakatan bahwa perusahaan akan tetap menerima TBS dari Bukit Kesuma, dengan ketentuan harga mengacu pada harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.


Bupati juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang, kooperatif, dan mengikuti arahan Satgas PKH, demi menjaga stabilitas dan penyelesaian jangka panjang secara berkelanjutan.


(Pelalawanpos)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama