Pekanbaru,lintasmelayu.com - Sungguh Keji , diduga Warga Negara Asing ( WNA ) Inisial AB Aniaya Istri yakni Eka seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Korban Berharap Pengaduannya Di Polresta Pekanbaru Segera Ditindaklanjuti serta diproses dengan secepatnya .
Bertempat disalah satu Cafe di dijalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Salah satu WNI yang bernama Eka menggelar konferensi pers terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran yang dialaminya. Jumat (11/6/2025)
Dimana sebelumnya , Eka telah melakukan pengaduan ke Polresta Pekanbaru, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor: SPLP/436/VI/2025/Polresta Pekanbaru, tertanggal 20 Juni 2025 pukul 11.45 yang lalu.
Kepada awak media, Eka menuturkan ,bahwa dirinya melangsungkan pernikahan nya dengan Warga Negara Asing ( WNA ) berinisial AB, pada bulan Februari 2018. Sejak awal pernikahan nya, kerap kali mendapatkan KDRT sejak awal pernikahan.
Lanjutnya seiring Berjalannya waktu, setelah usia 7 Tahun pernikahannya, bahwa AB, sebelumnya telah mempunyai seorang istri yang berasal dari Philipina tapi warga negara Amerika dan ini tentunya ia merasa di tipu mentah mentah.
Hingga pada tahun 2019, tepatnya di salah satu Hotel mewah di Jakarta, Saya mengalami Kekerasan yang serius seperti ditampar, dipukuli, dijambak dan lain - lain beruntung pada saat itu ada pihak Hotel yang membantu," ungkapnya
Selanjutnya, pada tahun 2021, terjadi lagi konflik Rumah Tangga yang serius, hal ini tidak bisa saya sebutkan , namun saya tetap mempertahankan Rumah Tangganya.
" Seiring Berjalanya waktu, pada tahun 2022, konflik KDRT kembali terjadi, sehingga membuat tangan sebelah kanannya patah, sehingga dilarikan di salah satu Rumah Sakit ( RS ), yang ada dikota Pekanbaru, dan menjalani operasi, hingga dirawat lebih kurang satu bulan lamanya di RS," jelasnya sambil tersedu-sedu menceritakan kisah kekerasan yang dialaminya selama menjalani rumah tangga dengan bule asal Libanon tersebut.
Eka mengatakan bahwa dirinya sangat terpukul, karena AB, secara dia-diam telah menikahi seorang wanita asal Bekasi yang berinisial KS, pernikahan secara diam diam ini terjadi pada bulan Juli 2024, yang pada akhirnya KS diceraikan oleh AB, kejadian ini akhirnya diketahuinya .
Sejak bulan Januari 2024 sampai Juni 2025, ia sudah tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin, disini terjadi kesepakatan antara saya dan AB, dihadapan penyidik Polresta Pekanbaru yang pada saat itu.
Kesepakatannya yaitu AB, memberikan uang kewajibannya yang selama ini ditelantarkan sebesar Rp. 240.000.000.,(Penelantaran yang dia lakukan dari bulan Januari 2024 hingga September 2024), pembayaran ini diangsur Rp.40 Jt/ bulannya, mulai dibayar nya pada bulan november 2024 hingga Juni 2025), terangnya
Ia berharap agar Pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Pekanbaru, segera menindaklanjuti pengaduan yang telah saya adukan sejak tanggal 20 Juni 2025, karena kalau sempat tidak segera ditindaklanjuti atau dipanggil AB, di khawatirkan jika ini lambat di proses di khawatirkan masa visa habis dan proses hukum belum di selesaikan, dan berujung AB dideportasi oleh pihak yang berwenang.
Sementara AB harus menyelesaikan tanggung jawab nya dari perbuatan yang dia lakukan. Diketahui, masa berlaku Visa AB over stay pada tanggal 19 Agustus 2025 tahun ini . Ungkapnya . (Tim )
Posting Komentar