53 Kepala Desa di Kampar Akan Dikukuhkan Kembali Sesuai Edaran Mendagri


Bangkinang, lintasmelayu.com – Pemerintah Kabupaten Kampar akan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri melalui Zoom Meeting bersama para Bupati/Walikota se-Indonesia pada Selasa, 5 Agustus 2025. Pemerintah Kabupaten Kampar diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas PMD Kampar, serta perwakilan pengurus APDESI dan PAPDESI Kabupaten Kampar.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe, S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Zamhur, S.Ag, M.Si menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran dan hasil sosialisasi tersebut, Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dapat dikukuhkan kembali dan diberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Masa perpanjangan ini dihitung sejak tanggal pengukuhan atau pelantikan ulang oleh Bupati/Walikota.


‎“Pemerintah Kabupaten Kampar telah menyampaikan data yang diminta oleh Kemendagri. Dari hasil pendataan, terdapat 53 Kepala Desa yang masa jabatannya habis dalam kurun waktu 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024,” ungkap Zamhur, Rabu (06/08/2025).


Pengukuhan paling lambat harus dilaksanakan pada minggu keempat bulan Agustus 2025, sesuai arahan dari Kemendagri. Namun, Kepala Desa yang telah mengundurkan diri secara sukarela tidak dapat dikukuhkan kembali.


Pemerintah Kabupaten Kampar saat ini tengah mempersiapkan dan akan mengirimkan data Kepala Desa yang layak untuk dikukuhkan kembali kepada Kemendagri.


Berdasarkan data Dinas PMD, terdapat sekitar 53 orang Kepala Desa di Kabupaten Kampar yang telah diberhentikan dan masa jabatannya berakhir pada 28 Desember 2023. Mereka tersebar di 17 kecamatan dan memenuhi syarat untuk dikukuhkan kembali sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.


Menindaklanjuti hal ini, Dinas PMD Kabupaten Kampar akan segera mengundang 53 Kepala Desa tersebut untuk menyampaikan pernyataan kesediaan mereka dikukuhkan kembali dan menerima perpanjangan masa jabatan. Hasil dari proses ini akan dilaporkan kepada Bupati Kampar untuk selanjutnya ditentukan waktu pelaksanaan pengukuhan di Kabupaten Kampar.


‎“Kami akan meminta pernyataan kesediaan dari masing-masing Kepala Desa, apakah mereka bersedia mengemban kembali amanah ini untuk dua tahun ke depan. Jika bersedia, akan dibuatkan pernyataan tertulis sebagai bagian dari proses administrasi,” terangnya.


Diharapkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, para Kepala Desa dapat melanjutkan program-program pembangunan di desanya masing-masing secara lebih berkelanjutan dan optimal.


Berikut Daftar 53 Kepala Desa yang Masa Jabatannya Diperpanjang:


M. Zahril – Desa Batu Belah, Kec. Kampar


Erisman – Desa Simpang Kubu, Kec. Kampar


Muhammad Yasir – Desa Pulau Tinggi, Kec. Kampar


Firdaus – Desa Bukit Ranah, Kec. Kampar


Erwin Saputra – Desa Pulau Sarak, Kec. Kampar


Kamarudin – Desa Ranah Singkuang, Kec. Kampar


Erpandah – Desa Gobah, Kec. Tambang


Ben Zainal Arifin – Desa Rimbo Panjang, Kec. Tambang


Syaharuddin – Desa Kemang Indah, Kec. Tambang


Idrus Ma’arif – Desa Kualu Nenas, Kec. Tambang


Rusman, HMA – Desa Sungai Pinang, Kec. Tambang


Afriyanto – Desa Palung Raya, Kec. Tambang


Rinaldi – Desa Koto Tuo Barat, Kec. XIII Koto Kampar


Ali Lubis – Desa Padang Sawah, Kec. Kampar Kiri


Firmansyah – Desa Domo, Kec. Kampar Kiri


Edison – Desa Muara Selaya, Kec. Kampar Kiri


Saripudin, S.Pd.I – Desa Tanjung Harapan, Kec. Kampar Kiri


Abdul Gafur – Desa Sungai Raja, Kec. Kampar Kiri


Buharis – Desa Tanjung Mas, Kec. Kampar Kiri


Adiyus – Desa Sungai Harapan, Kec. Kampar Kiri


Zulfan Taufik – Desa Sungai Liti, Kec. Kampar Kiri


Ali Murin – Desa Gading Permai, Kec. Kampar Kiri Hilir


Damri – Desa Aur Kuning, Kec. Kampar Kiri Hulu


Zubir – Desa Gajah Bertalut, Kec. Kampar Kiri Hulu


Ponrizal, S.Pd – Desa Bukit Betung, Kec. Kampar Kiri Hulu


Mardius – Desa Muara Bio, Kec. Kampar Kiri Hulu


Rinas – Desa Lubuk Bigau, Kec. Kampar Kiri Hulu


Misdi – Desa Indra Sakti, Kec. Tapung


Syamsinur – Desa Karya Indah, Kec. Tapung


Isrohmat – Desa Kijang Rejo, Kec. Tapung


Muhammad Akhayar Sidik – Desa Sungai Agung, Kec. Tapung


Junaid – Desa Batu Gajah, Kec. Tapung


Adi Wasito – Desa Suka Maju, Kec. Tapung Hilir


Saepi Hidyat – Desa Tapung Lestari, Kec. Tapung Hilir


Amas Ramadan Sitompul – Desa Tapung Makmur, Kec. Tapung Hilir


Al Hudri, ST – Desa Kasikan, Kec. Tapung Hulu


Azirman – Desa Danau Lancang, Kec. Tapung Hulu


Abdul Munir, S.Pd.I – Desa Muara Intan, Kec. Tapung Hulu


Subarjo – Desa Intan Jaya, Kec. Tapung Hulu


Pardi – Desa Tanah Datar, Kec. Tapung Hulu


Teti Supriati – Desa Rimba Jaya, Kec. Tapung Hulu


Rustamaji, SH – Desa Rimba Makmur, Kec. Tapung Hulu


Andri Muras, SH – Desa Pulau Lawas, Kec. Bangkinang


Burhanudin – Desa Lubuk Sakat, Kec. Perhentian Raja


Khairil Anuar – Desa Sungai Tarap, Kec. Kampa


Manizar – Desa Tanjung Bungo, Kec. Kampa


Parmono – Desa Kayu Aro, Kec. Kampar Utara


Razali – Desa Naga Beralih, Kec. Kampar Utara


Zamri – Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah


Hendri Dunan – Desa Sahilan Darussalam, Kec. Gunung Sahilan


Mujiana – Desa Makmur Sejahtera, Kec. Gunung Sahilan


Hidayat Mathri – Desa Gunung Malelo, Kec. Koto Kampar Hulu


Edi Saputra – Desa Batang Batindih, Kec. Rumbio Jaya


(ISR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama