PEKANBARU, lintasmelayu.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, menegaskan sekolah tidak boleh memperjualbelikan lembar kerja siswa (LKS) kepada orang tua maupun peserta didik.
Ia meminta orang tua segera melapor ke Disdik jika ada sekolah yang memaksa pembelian LKS.
“Sekolah tidak boleh ikut mengadakan atau menunjukkan tempat pembelian LKS. Tidak boleh ada paksaan. Kalau ada sekolah yang memaksa beli LKS, orang tua bisa langsung melapor ke Dinas Pendidikan,” tegas Abdul Jamal, Senin (4/8/2025).
Jamal menegaskan, akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jika terbukti ada sekolah yang terlibat dalam praktik jual beli LKS, sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya imbau masyarakat agar lebih berani. Kalau ada sekolah memaksa, tanyakan mana surat dari Disdik yang membolehkan. Kalau tidak ada, abaikan. Tapi kalau dipaksa, kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Menurutnya, larangan ini sudah disampaikan setiap tahun. Sekolah tidak boleh mengoordinir pembelian LKS maupun buku paket pelajaran lainnya. Orang tua diperbolehkan membeli buku di luar sekolah sesuai kebutuhan, tanpa harus dikoordinir pihak sekolah.
(Cc/Adel)
إرسال تعليق