![]() |
Pekanbaru,lintasmelayu.com – Perjuangan Eka Octaviyani, warga Jalan Paus Gang Nila, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, untuk mendapatkan keadilan terus berlanjut. Setelah bertahun-tahun mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Ahmad Feyez Banni, seorang warga negara Amerika Serikat, Eka resmi melaporkan kasusnya ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).
Laporan tersebut diterima langsung pada pukul 13.00 WIB dengan ID Pengaduan 0140_060825_DL_Eka Octaviyani. Dalam dokumen resmi, Eka mengungkapkan telah mengalami kekerasan fisik, psikis, dan finansial sejak awal pernikahan pada Februari 2018.
Meski sebelumnya sudah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor SPLP/436/VI/2025/Polresta Pekanbaru tertanggal 20 Juni 2025, Eka mengaku hingga kini belum ada kepastian hukum.
“Kami berharap ada perhatian serius dari aparat penegak hukum agar kasus ini segera diproses. Saya hanya ingin keadilan dan perlindungan,” ungkap Eka dengan mengucurkan air mata.
Kepada wartawan, Eka menceritakan rentetan kekerasan yang dialaminya. Pada 2019, di sebuah hotel mewah di Jakarta, ia mengaku ditampar, dipukuli, dan dijambak, Beruntung, pihak hotel kala itu memberikan pertolongan.
Kekerasan berlanjut di tahun 2021, dan pada 2022 ia mengalami cedera parah hingga tangan kanannya patah dan harus menjalani operasi serta dirawat selama sebulan di rumah sakit.
Penderitaan Eka bertambah ketika mengetahui bahwa suaminya diam-diam menikahi wanita lain asal Bekasi berinisial KS pada Juli 2024, meski akhirnya bercerai.
Sejak Januari 2024 hingga Juni 2025, Eka mengaku tidak lagi menerima nafkah lahir dan batin. Bahkan, pada pemeriksaan di Polresta Pekanbaru, dibuat kesepakatan agar AB membayar kewajiban yang ditelantarkan sebesar Rp240 juta, dengan cicilan Rp 40 juta per bulan mulai November 2024.
Namun, Eka khawatir proses hukum terhambat karena masa berlaku visa suaminya diperkirakan telah overstay sejak 6 Agustus 2025. Ia khawatir jika AB dideportasi sebelum proses hukum tuntas, kasusnya akan mandek.
Lanjut Eka Selain melaporkan ke Komnas Perlindungan Perempuan ia juga melaporkan ke Komnas HAM untuk meminta keadilan terhadap dirinya
Komnas Perempuan dan Komnas HAM memastikan akan menindaklanjuti laporan ini dengan berkoordinasi bersama Kompolnas, aparat kepolisian, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, guna menjamin hak-hak korban terlindungi dan hukum berjalan semestinya.
Dikesempatan yang sama Saipul Lubis selaku Ketua Umum P2MI (Perkumpulan Pemimpin Media Independen yang turut mendampingi Korban dalam membuat laporan memberikan Apresiasi yang sebesar- besarnya kepada pihak Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang sudah menerima laporan korban dengan pelayanan yang cukup baik.
Kita sangat berharap agar Komnas Perempuan dan Komnas HAM secepatnya untuk melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait seperti ke Polresta Pekanbaru yang mana saat ini sedang memproses laporan korban, agar korban segera mendapatkan keadilan terkait derita yang dialaminya selama ini.
Saipul Lubis juga menambahkan,selain kita sudah membuat laporan ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM,kita juga sudah membuat laporan kepada Kementerian Ham dan Kedubes Amerika Serikat," ujarnya saat di temui di salah satu Hotel di Jakarta.(Tim P2MI)
Posting Komentar