53 Kepala Desa Kampar Segera Dilantik, PMD Tegaskan LHP Harus Diselesaikan

 



BANGKINANG, lintasmelayu.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar menekankan pentingnya penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bagi kepala desa (kades) yang masa jabatannya diperpanjang dua tahun, namun masih memiliki temuan administrasi maupun keuangan.


Kepala Dinas PMD Kampar, Lukmansyah Badoe, menyatakan pihaknya terus melakukan pembinaan dan koordinasi agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.


“Kita tetap meminta para kepala desa menyelesaikan LHP-nya sebelum pelantikan,” ujarnya Rabu (27/8/2025). 


Penegasan ini sejalan dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait proses pengukuhan kepala desa.


“Surat edarannya sudah kita terima, dan akan kita laksanakan sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.


Terkait jumlah kades yang sudah menuntaskan LHP dari total 45 yang bermasalah, Lukmansyah menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat. Meski demikian, ia berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pelantikan berjalan tanpa hambatan.


“Harapan kami, para kepala desa memperhatikan dengan serius penyelesaian LHP ini sebagai bagian dari tanggung jawab selama mereka menjabat,” tegasnya.


Sesuai arahan Kemendagri, pelantikan 53 kepala desa di Kabupaten Kampar tetap dijadwalkan berlangsung pada pekan keempat Agustus 2025. Namun, kepastian hari dan tanggal masih menunggu penetapan resmi Bupati Kampar.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekda Kampar Hambali mengungkapkan bahwa dari 53 kades yang akan dilantik, hanya delapan orang yang dinyatakan benar-benar bersih dari permasalahan.


Sementara 45 kades lainnya masih menyisakan berbagai temuan, mulai dari ketidaktertiban administrasi hingga permasalahan keuangan dengan nilai bervariasi.


“Nilai temuan ini bervariasi. Ada yang kecil, sekitar Rp800 ribu, namun ada juga yang mencapai Rp800 juta. Semuanya saat ini masih dalam proses penyelesaian,” jelas Hambali.


Sebagai informasi, kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dapat dikukuhkan kembali dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Perpanjangan ini dihitung sejak tanggal pengukuhan atau pelantikan ulang oleh Bupati.


(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama