Polda Riau Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap


Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan



PEKANBARU, lintasmelayu.com –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Dalam operasi yang digelar Jumat (1/8/2025), tim gabungan Ditreskrimum menangkap satu orang pelaku dan menyelamatkan lima perempuan yang hendak dikirim secara ilegal ke luar negeri.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menjelaskan bahwa tersangka berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, ditangkap saat sedang mengantar para korban ke titik keberangkatan. Tersangka diketahui berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara para PMI ilegal.

"Tersangka FDS ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini dalam pengejaran. Ia menjemput lima korban di Terminal AKAP Dumai, lalu menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan," ungkap Kombes Asep, Senin malam.

Kelima korban yang berhasil diselamatkan berasal dari berbagai daerah di Sumatera, seperti Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Seluruhnya merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa dilengkapi dokumen serta tidak melalui prosedur resmi sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

Para korban dijemput secara terpisah dan dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, kemudian diinapkan di salah satu hotel di Kota Dumai. Pada Jumat pagi, tersangka kembali menjemput mereka sebelum akhirnya diamankan oleh tim kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah serta dua lembar bukti transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi perekrutan.

FDS dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kombes Asep menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian kasus perdagangan orang yang berhasil dibongkar pihaknya dalam beberapa bulan terakhir.

"Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menggagalkan pengiriman sebanyak 62 PMI ilegal dan menangkap enam orang tersangka. Modusnya sama, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia. Kami pastikan jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke akar," tegas Asep.

(RA/Adel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama