PEKANBARU, lintasmelayu.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mendadak hening ketika mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, tak kuasa menahan air mata.
Ia menangis setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Selasa 12 Agustus 2025.
JPU KPK menuntut Indra Pomi dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini lebih berat dibanding hukuman terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang hanya dituntut 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Pomi Nasution berupa penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU KPK di persidangan.
Selain pidana pokok, Indra Pomi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,155 miliar.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas jaksa.
Menurut JPU, perbuatan Indra Pomi memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan mantan Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila, melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru tahun 2024 dengan modus pemotongan Uang GU Persediaan dan TU Persediaan.Paket wisata
Total kerugian dari kasus ini mencapai Rp8,959 miliar. Dari jumlah itu, Risnandar disebut menerima Rp2,912 miliar, Indra Pomi Rp2,41 miliar, dan Novin Karmila Rp2,036 miliar.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
(Riauonline)
Posting Komentar