Bisnis Daging Anjing Ilegal Terungkap di Pekanbaru, Sudah Beroperasi 2 Tahun

 


PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Polresta Pekanbaru bongkar praktik penjagalan sekaligus penjualan daging anjing di Pekanbaru. Dari lokasi yang berada di Jalan Imam Munandar itu, petugas juga amankan dua pelaku berinisial ATS (63) dan PTS (25).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan praktik penjagalan dan penjualan daging anjing ini terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. "Kita lakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua pelaku yang sedang memotong dan membakar anjing untuk dijual," katanya.

Pihaknya juga berhasil menyita 3 ekor anjing yang masih hidup namun dengan kondisi stres dan berkutu. Hewan tersebut kini telah dititipkan di Dinas Peternakan untuk perawatan.

"Kita juga amankan sebagai barang bukti dua ekor anjing, satu yang sudah dipotong-potong satu lagi sudah dibakar," tuturnya.

Bisnis ini cerita pelaku sudah dijalankan selama 2 tahun. Dimana satu kilogramnya daging anjing itu dijual Rp25 ribu- Rp75 ribu

Sebelumnya kata Bery, banyak warga yang mengaku kehilangan anjing peliharaannya. Ia menduga lantaran praktik penjagalan ini.

"Praktik penjagalan anjing tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kita menduga masih ada lokasi lain yang menjalankan bisnis serupa," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 91B Ayat (1) jo. Pasal 66A Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman 1 hingga 6 bulan penjara dan denda Rp1 juta hingga Rp5 juta. Lalu Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman pidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp4,5 juta.


(RTC)

Post a Comment

أحدث أقدم