Gara-gara Pindahkan Makam ,Juru kunci TPU dan 2 Rekan Penggali Kuburan di Pekanbaru Laporkan Polisi oleh Warganya



Pekanbaru,lintasmelayu.com - Ketua Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) Muslim Ar Ridwan, Kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki ,  Budi  bersama 2 orang rekannya penggali kuburan dilaporkan di Polresta Pekanbaru oleh Alamsyah selaku ayah yang tidak terima makam  anaknya dipindahkan dan dibongkar  oleh penggali kuburan tanpa seizin dari pihak keluarganya. 


Ketua TPU Muslim Ar Ridwan, Budi Nugroho, mengatakan kepada Wartawan , memang benar saya bongkar lantas saya pindahkan mayat tersebut untuk sejajar dengan kuburan bayi lainnya, mayat tersebut diketahuinya masih prematur baru umur 4 hari kalau saya tidak salah , Kamis, (04/09/2024) 


Lanjut Budi, pada tanggal 18 April 2024 saya dan rekan penggali kuburan membongkar kuburan tersebut dikarenakan ada permintaan seorang warga tempatan , dimana warga tersebut meminta orang tuanya dimakamkan bersebelahan, akan tetapi diatas tanah kuburan tersebut sudah ada makam milik seorang bayi milik keluarga Alamsyah. 


Sehingga kami melakukan penggalian kuburan bayi itu untuk dipindahkan ke kuburan yang berdekatan dengan kuburan mayat balita lainnya .


Lantas berselang beberapa lama Pelapor ( Alamsyah)  datang ke rumah saya dengan mengatakan " kenapa makam anaknya di pindahkan tanpa seizinnya, sehingga saya jawab kepadanya dengan memperlihatkan SK sebagai Ketua TPU , bahwasanya " saya sudah bekerja sesuai dengan aturan yang tertuang didalam SK . 


Disebutkan dalam SK itu terkait penyelanggaraan pemakaman pasal 1 huruf c disana tertulis lokasi / tiang pemakaman ditentukan oleh pengurus dalam hal ini juru kunci TPU Muslim Ar Ridwan . sehingga berdasarkan aturan tersebut saya mempunyai wewenang dalam hal menentukan lokasi mana yang layak untuk makam warga disini diletakkan . 


Memang diakui Budi , bahwasanya saya memindahkan lokasi kuburan tanpa berkordinasi dengan pihak pelapor , itulah kesalahan saya , saya harap mohon dimaafkan karena saya selaku manusia tidak terlepas dari yang namanya kesalahan. Jelasnya kepada Wartawan. 


Perlu diketahui baik pemindahan makam itu tidak ada mencari keuntungan semata, ini murni permintaan salah seorang warga makanya saya lakukan proses penggalian dan pemindahan makam bayi tersebut.  Pada akhirnya menimbulkan  permasalahan di kemudian hari yang berujung saya dan dua rekan penggali makam dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga itu. 


Terkait perihal ini saya sudah dipanggil oleh pihak kepolisian sebanyak dua kali , bahkan pihak Polisi menganjurkan untuk melakukan mediasi dengan pihak pelapor sehingga masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan serta dihadiri oleh Lurah, Ketua Lpm , RT setempat, Tokoh Agama dan lainnya . Akan tetapi sudah 5 melakukan upaya mediasi pihak pelapor tetap bersikeras melanjutkan perkara ini . 


Sepertinya tujuan pelapor ingin memenjarakan kami , padahal kami selaku Juru Kunci Makam serta dua orang rekan hanya menjalani aturan sesuai SOP yang telah disepakati.


Ia berharap khususnya warga Jalan aman , Kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki bisa menilai mana yang benar dan salah . ucap Budi . 


Sementara itu Pelapor Alamsyah , selaku ayah almarhum mengatakan kepada awak media , kecewa terhadap pihak kepolisian dalam hal ini adalah Polresta Pekanbaru  , dimana laporan pengaduannya sejak 15 Mei 2024 belum menemui titik jelasnya . 


Namun pada hari ini , tanggal 04 September 2025 Alhamdulillah pada akhirnya pihak Polresta Pekanbaru bersama timnya turun langsung ke makam anaknya untuk menindak lanjutin laporannya . Semoga mendapatkan titik terang  sehingga terciptanya supremasi hukum berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku . 


"Sampai detik ini saya tidak terima makam anak saya digali dan dipindahkan tanpa seijin saya selaku ayah almarhum " 


Adapun tuntutannya kepada terlapor yakni , pertama  agar di kembalikan makam anaknya ketempat semula dikuburkan, kedua mengganti batu nisan yang pecah , dan hal lainnya yang tidak bisa saya terima atas perbuatan yang dilakukan juru kunci makam bersama dua rekan nya tersebut. 


Ditempat yang sama awak media ini mengonfirmasikan salah seorang ketua LPM Henra marpaung, "Turut Menyesalkan atas perbuatannya tidak menyangka Masalah laporan Lapdumas yang dilakukannya akan di perpanjang oleh pihak korban dan dia berharap Masalah ini cepat selesai".


Ditambahkan oleh Lurah Tirta Siak Darwindra, " kalau bisa permasalahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan tidak harus sampai ke ranah hukum . Bahkan pihak kelurahan sudah mengupayakan jalur mediasi untuk kedua belah pihak , akan tetapi selalu gagal mau bagaimana lagi itu hak pelapor untuk melanjutkannya sebagai warga negara Indonesia. 


Pantauan Wartawan di TPU Muslim Ar Ridwan, Polresta Pekanbaru bersama timnya melakukan tindak lanjut atas laporan Pelapor dengan melakukan proses penyelidikan di makam tersebut ,  terlihat disana dokter serta tim forensik meninjau lokasi makam itu. 

(Tim )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama