Gubernur Riau Terbitkan SE Larangan Gratifikasi, Tegaskan ASN Tak Ada Toleransi Pelanggaran


SE Gubernur Riau



PEKANBARU, Lintasmelayu.com – Gubernur Riau Abdul Wahid mengambil langkah tegas dalam memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahannya. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 yang ditandatangani pada 25 September 2025, ia secara resmi melarang seluruh pejabat untuk menerima atau meminta gratifikasi, pungutan, maupun bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Selain itu, aturan ini juga berpijak pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Abdul Wahid menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas birokrasi di Provinsi Riau. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari langkah nyata Pemprov Riau dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

“Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau pimpinan (Gubernur/Wakil Gubernur) terkait pungutan maupun pemberian lainnya,” demikian isi SE tersebut.

Gubernur menekankan tidak ada ruang toleransi bagi ASN yang melanggar aturan ini. “Ini bukan aturan seremonial. Budaya anti-gratifikasi harus benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas,” tegas Abdul Wahid, Sabtu (27/9/2025).

Langkah ini diambil Pemprov Riau sebagai upaya memperketat pencegahan praktik korupsi, terutama dalam pengendalian gratifikasi yang kerap disalahgunakan oleh oknum pejabat. Fokus utamanya adalah memastikan pelayanan publik berjalan dengan adil, transparan, serta bebas dari pungutan liar.

Dengan terbitnya SE ini, seluruh pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi Riau diharapkan menjadikannya sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Komitmen kuat dari pimpinan daerah diyakini menjadi fondasi penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, profesional, dan berintegritas.



(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama