Jebakan Listrik di Pabrik Tahu Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Polisi




Kampar,lintasmelayu.com -- Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana atau kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia di dusun lima Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau.


Dalam waktu kurang dari 24 jam,  Konferensi pers terkait kasus kematian anak di bawah umur dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S,yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit Reskrim IPTU Syahrial, Minggu (31/8/2025).


“Pelaku berinisial AR (40) ini kita tangkap kurang dari 24 jam,” ujar Kapolres Kampar. “Berawal dari pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV, tim yang tergabung dari Satreskrim Polres Kampar dan Unit Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku.”


Kejadian bermula saat warga menemukan korban RE (14), warga Desa Kualu, sudah tidak bernyawa lagi di belakang pabrik tahu yang bersebelahan dengan perumahan arsila.


Dengan bergerak cepat Unit Polsek Tambang langsung mendatangi TKP dan membawa korban ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk diotopsi.


Dari hasil penyelidikan, diketahui korban tewas akibat tersetrum aliran listrik yang sengaja dipasang oleh pelaku di pabrik tahunya karena sering terjadi pencurian ditempatnya.


“Pelaku dengan niat ini memberi efek jera kepada orang yang telah sering mencuri di pabriknya tersebut,” jelas Kapolres.


Sebab Aksi pencurian di pabrik tahu pelaku sudah terjadi selama tiga bulan terakhir. Barang-barang yang hilang berupa mesin air, ember besi tempat tahu, dan banyak lagi. Namun, pelaku tidak pernah melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan berinisiatif sendiri untuk membuat jebakan.


Dengan memberikan jebakan untuk para pelaku pencurian di pabrik tahu oleh pelaku,namun naas jebakan tersebut menjadi malapetaka yang menjebloskan ke jeruji besi.


Selanjutnya Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S. Kepada media menyampaikan bahwa Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUH.Pidana, Pasal 338 KUH.Pidana, dan Pasal 359 KUH.Pidana tentang pembunuhan berencana, sengaja merampas nyawa orang, dan kealpaannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.


“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian pencurian apapun ke Polisi biar jangan terjadi hal yang serupa,”Apalagi memasang aliran listrik di kawat, selain membahayakan nyawa orang lain juga membahayakan untuk diri sendiri,tutur kapolres.”


Sementara itu, pelaku AR  saat di wawancara awak media saat press release mengaku menyesal atas perbuatannya. “Saya tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini,” ujarnya.


“Ia juga mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut menimpa korban, “Saya baru tahu setelah pulang jualan tahu ke pasar-pasar pada pukul 08:00 Wib setelah warga Tempatan sudah ramai berdatangan.**(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama