Kejati Riau Bongkar Korupsi Rp7,9 Miliar: Kadisdik dan Ketua Pelaksana SD Rohil Ditahan



PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) periode 2023 hingga Mei 2025, berinisial AA, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dasar (SD).

Pembangunan SD yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD Tahun Anggaran 2023 itu, turut juga ditetapkan sebagai tersangka SYF, selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola..

Penetapan tersangka terhadap pejabat Pemkab Rohil pada Senin (1/9/25) tersebut. Tersangka AA dan SYF diduga telah melakukan penyelewengan dana sebesar Rp7,67 miliar dari total anggaran Rp40,3 miliar untuk 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di 41 sekolah di Kabupaten Rohil..

" AA memerintahkan bendahara pembantu untuk melakukan penarikan tunai dana pencairan tahap I hingga tahap III, dengan total dana yang dinikmati untuk kepentingan pribadinya mencapai Rp7.678.550.000," terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati (Kajati) Riau, Dedie Tri Winarto didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Marlambson Carel Williams, Asisten Intelijen, Sapta Putra dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah, Senin sore..

Tersangka AA juga terbukti menggunakan dana tersebut untuk pembayaran ke sejumlah media dengan total Rp36.050.000..

" Dalam perkara ini SYF diduga telah mengambil dana sebesar Rp897.485.486 dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material. Namun, hanya Rp599.900.000 yang dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, terdapat sisa dana sebesar Rp297.585.486 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," sambung Dedie..

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.976.135.486..

" Kerugian negara terdiri dari Rp7.678.550.000 akibat perbuatan AA dan Rp297.585.486 akibat perbuatan SYF," tegas Dedie..

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SYF dilakukan penahanan dirutan selama 20 hari kedepan. Sedangkan tersangka AA sudah menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan SMP.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang!(UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Post a Comment

أحدث أقدم