Pekanbaru, Lintasmelayu.com – 1 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui Divisi Hukum dan Pengawasan menyelenggarakan Kajian Hukum Seri VI Tahun 2025 dengan mengangkat tema “Putusan Perkara Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025”. Kajian ini membahas secara mendalam perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Tahun 2024.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, yakni dengan peserta yang hadir langsung di Kantor KPU Provinsi Riau dan secara daring yang diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Hadir secara langsung Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, bersama para Anggota KPU Provinsi Riau: Abdul Rahman, Nahrawi, Nugroho Noto Susanto, dan Supriyanto. Turut hadir pula Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Nirson, serta Plt. Kasubbag Hukum, Frida Kustini.
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, secara resmi membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap setiap putusan hukum sebagai landasan utama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang adil, jujur, dan transparan.
Kajian ini dipandu oleh Abdul Rahman, Anggota KPU Provinsi Riau yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, sekaligus bertindak sebagai pemantik diskusi. Narasumber utama adalah Andi Sofyandi, Anggota KPU Kota Dumai sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, yang memaparkan materi mengenai latar belakang perkara, proses persidangan, serta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap tahapan dan penyelenggaraan Pemilu di tingkat daerah, khususnya di Kota Dumai.
Diskusi semakin mendalam dan komprehensif dengan kehadiran Oki Herianto, Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia memberikan perspektif pembanding mengenai praktik penanganan perkara hukum di daerah lain.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Rahman juga menyoroti pentingnya strategi penyusunan serta pengelolaan data dalam menghadapi potensi sengketa hukum di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Riau terus berupaya memperkuat pemahaman serta kapasitas jajaran penyelenggara Pemilu di bidang hukum kepemiluan, khususnya dalam aspek penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Kajian ini menjadi forum strategis untuk memperkaya wawasan dan berbagi pengalaman antar daerah demi menjaga kualitas demokrasi dan menjamin keadilan Pemilu di Provinsi Riau
Kajian ini dipandu oleh Abdul Rahman, Anggota KPU Provinsi Riau yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, sekaligus bertindak sebagai pemantik diskusi. Narasumber utama adalah Andi Sofyandi, Anggota KPU Kota Dumai sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, yang memaparkan materi mengenai latar belakang perkara, proses persidangan, serta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap tahapan dan penyelenggaraan Pemilu di tingkat daerah, khususnya di Kota Dumai.
Diskusi semakin mendalam dan komprehensif dengan kehadiran Oki Herianto, Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia memberikan perspektif pembanding mengenai praktik penanganan perkara hukum di daerah lain.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Rahman juga menyoroti pentingnya strategi penyusunan serta pengelolaan data dalam menghadapi potensi sengketa hukum di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Riau terus berupaya memperkuat pemahaman serta kapasitas jajaran penyelenggara Pemilu di bidang hukum kepemiluan, khususnya dalam aspek penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Kajian ini menjadi forum strategis untuk memperkaya wawasan dan berbagi pengalaman antar daerah demi menjaga kualitas demokrasi dan menjamin keadilan Pemilu di Provinsi Riau
(Red)
Posting Komentar